RSUD Majalengka Optimistis Naik Menjadi Kelas B

Visitasi yang dilakukan Rabu, 22 Mei 2024, oleh Tim Perizinan Rumah Sakit Tingkat Provinsi Barat, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupa-istimewa-radar majalengka

MAJALENGKA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2024, RSUD Majalengka berencana meningkatkan status izin operasionalnya dari Kelas C menjadi Kelas B.

Direktur RSUD Majalengka, dr Hj Erni Harleni MARS menyatakan bahwa izin operasional RSUD Majalengka sebagai rumah sakit kelas C akan segera berakhir pada Agustus 2024 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa enam bulan sebelum izin tersebut berakhir, RSUD Majalengka harus mengajukan proses perpanjangan.

Erni menegaskan bahwa perpanjangan izin operasional kelas C tidak akan dilakukan, namun RSUD Majalengka akan meningkatkan kelas rumah sakitnya dengan mengajukan izin operasional kelas B sesuai arahan dan persetujuan pemilik, dalam hal ini Bupati Majalengka.

BACA JUGA:Integrasi Tahapan Psikososial Erik Erikson Dalam Dunia Pendidikan

Peningkatan kelas rumah sakit menjadi kelas B merupakan keputusan yang semestinya diambil beberapa tahun sebelumnya.

RSUD Majalengka, yang berlokasi di pusat kota telah ditetapkan sebagai kelas C sejak tahun 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 105/Menkes/SK/II/Tahun 1988.

Peningkatan kelas menjadi kelas B adalah langkah wajar karena persyaratan telah dipenuhi, termasuk jumlah kapasitas tempat tidur rawat inap, kecukupan sumber daya manusia, tersedianya berbagai jenis pelayanan, dan kelengkapan sarana/prasarana.

Peningkatan ini penting karena setelah menjadi Kelas B, RSUD Majalengka akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk dalam pengembangan karier dan pendidikan serta penunjukan sebagai pengampu dalam layanan rujukan.

BACA JUGA:PKS Lirik Nasdem dan Demokrat

Keuntungan lain dari menjadi RSUD kelas B meliputi: akses lebih dekat dan mudah terhadap layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Majalengka. Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dokter spesialis, dokter sub-spesialis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Meningkatnya pendapatan rumah sakit.

Bantuan sarana untuk pengembangan pelayanan baik dengan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jenjang kepegawaian dalam ASN lebih terbuka. Pengembangan jabatan struktural.

Saat ini, proses peningkatan kelas rumah sakit menjadi kelas B sudah berlangsung. Permohonan dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS) kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat karena perijinan rumah sakit kelas B merupakan kewenangan provinsi.

Tahapan perizinan sudah mencapai tahap Visitasi yang dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024, oleh Tim Perizinan Rumah Sakit Tingkat Provinsi Barat, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, untuk mengevaluasi kesesuaian antara dokumen administrasi yang dilampirkan dengan situasi lapangan.

Tag
Share