Kades Deklarasi Dukung Bakal Calon Bupati, DPRD Majalengka Panggil KPUD dan Bawaslu

Menjelang Pilkada, Komisi 1 DPRD Majalengka akan memanggil KPU dan Bawaslu.-dokumen -tangkapan layar

Teten juga menyebutkan bahwa Komisi 1 telah menindaklanjuti hasil konsultasi pada tanggal 19 Mei dengan DPMD Provinsi Jawa Barat terkait perubahan Undang-Undang Desa.

BACA JUGA:402 Calon Haji Asal Kota Cirebon Dilepas dan Menginap di Embarkasi Indramayu

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan beberapa pasal yang telah direvisi dan disosialisasikan kepada para kepala desa, BPD, camat, dan dinas PMD bertujuan untuk menyelaraskan regulasi tersebut.

"Pimpinan di daerah, secara teknis, akan membuat SK perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. InsyaAllah, kami mendapatkan informasi dari Kepala Dinas bahwa pada tanggal 7 Juni SK perpanjangan akan diserahkan, termasuk untuk BPD," tambahnya. 

Tag
Share