25 Anggota PPK Dilantik, Begini Kata Ketua KPU

DILANTIK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.-abdullah-radar cirebon

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota PPK ini bekerja pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2024. Pelantikan dilakukan di Grage Hotel, belum lama ini. 

Ke-25 anggota PPK yang dilantik ini akan bertugas di lima kecamatan pada Kota Cirebon. Mereka memiliki tugas mengawal dan melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam masa kerja sekitar delapan bulan.

Terhitung mulai tanggal dilantik pada 16 Mei 2024, sampai dengan tanggal 27 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Yuh Gasnang Wong Cerbon Cari Sosok Kepala Daerah

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, 25 anggota PPK yang dilantik adalah hasil dari tahapan panjang proses seleksi dan rekrutmen yang dilakukan. Di mana, mereka adalah 25 orang terbaik dari semua pendaftar.

Maka dari itu, kata Mardeko,  orang-orang terpilih ini bisa langsung menyesuaikan diri, bekerja bersama KPU, menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas di Kota Cirebon.

"Ke-25 anggota yang dilantik ini mesti bisa menunjukkan bahwa yang dilantik adalah orang-orang yang layak serta benar-benar menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan," kata Mardeko.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, dari 25 anggota PPK yang dilantik, 13 orang merupakan wajah lama, yang pada Pemilu lalu juga ikut bertugas menyelenggarakan di tingkat Kecamatan.

BACA JUGA:PKS Usung Kader Sendiri, Ada Nama Azrul Zuniarto sebagai Bakal Calon Walikota Cirebon

"52 persen adalah anggota PPK saat Pemilu, sisanya pendaftar baru," kata  Hasan.

Tugas pertama setelah dilantik, lanjut Hasan, para anggota di masing-masing kecamatan akan melakukan rapat pleno internal untuk merumuskan beberapa hal. Di antaranya adalah pembagian divisi sekaligus menentukan siapa yang akan jadi ketua PPK.

"Setelah pleno menyusun koordinator divisi, termasuk ketua, kemudian menyiapkan sekretariat, dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan masing-masing," ujarnya.

Setelah membentuk pasukan penyelenggara di tingkat kecamatan, kata Hasan, KPU akan menyelesaikan pembentukan pasukan untuk penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan.

Tag
Share