Mengkaji Ulang Hukum Hijab
Editor: Bambang
|
Jumat , 17 May 2024 - 18:02
Ilustrasi--
BACA JUGA:Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi
Karenanya, “..agar mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu”, bukanlah sebab diperintahkannya berhijab bagi muslimah, melainkan hikmah diperintahkannya berhijab.
Jadi kewajiban berhijab bagi muslimah adalah hukum syariat yang akan terus berlaku, sebab inti dari perintah berhijab adalah selain sebagai identitas muslimah juga sebagai penjagaan terhadap kesucian dan kehormatan perempuan. (*)
*Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon