Mengkaji Ulang Hukum Hijab

Ilustrasi--

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Alumni STPDN, Pengamat: Korps Alumni, Hilangkan Kultur Senior-Junior dan Kakak Pembina

Kesimpulan yang diambil dari riwayat yang dinilai menjadi asbabun nuzul ayat ini adalah tidak semua perempuan mukmin menjadi audiensi hukum hijab dan budak-budak perempuan muslimah tidak termasuk di dalamnya.

Padahal sesungguhnya ayat hijab ditujukan kepada seluruh perempuan beriman, dalam ayat ditulis tegas, “Nisaul Mukminin”, yang artinya adalah perempuan-perempuan mukminin, tidak terbatas hanya pada istri-istri mukminin, tidak hanya pada perempuan merdeka.

Sebab jika ajakan berhijab ini dimulai dari istri-istri Nabi, maka mereka memiliki surah Al-Ahzab ayat 32-33 untuk mereka.

Dengan diturunkannya surah Al-Ahzab ayat 59 menjadikan audiensi ayat hijab lebih diperluas lagi menjadi perempuan-perempuan mukmin.

BACA JUGA:Hari Ini Gus Abe Daftar Bakal Calon Bupati, Simpatisan Pakai Baju Putih Lengan Panjang Digulung

Artinya, perempuan budak mukmin pun termasuk dalam perintah hijab.

Berikutnya, jika dikatakan bahwa perintah hijab agar istri-istri mukminin dan perempuan merdeka tidak diganggu, maka riwayat tersebut tidak sesuai dengan ruh Alquran dan semangat Islam yang menilai semua manusia setara, dan yang membedakan hanya ketakwaan.

Karena itu, sangat tidak mungkin Allah SWT hanya memperhatikan perempuan yang merdeka, dan mengabaikan nasib budak perempuan, yang di antaranya juga ada budak perempuan muslim.

Ulama pada umumnya, dengan bersandar pada kritik matan, menekankan bahwa hadis ini lemah.

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Bupati Cirebon, Imron Berharap Tetap Jadi Teman Diskusi

Mereka menyebutkan, bahwa isi hadits ini tidak sesuai dengan hakikat syariat atau dengan akal manusia, yang merupakan cara terbaik untuk memahami fakta.

Pandangan terkuat terkait ayat ini, adalah perintah hijab agar perempuan muslimah dikenal dengan kesuciannya dan membawa pesan khusus kepada laki-laki yang memiliki hati dan jiwa yang rusak, bukan sarana pembeda antara perempuan merdeka dengan perempuan budak.

Selanjutnya, mereka yang berpandangan hijab tidak wajib, mengatakan bahwa dalam surah Al-Ahzab ayat 59 disebutkan, “sehingga mereka tidak diganggu” sebagai dalil bahwa jika perempuan berada pada lingkungan yang aman dan tidak ada potensi kejahatan maka mereka bisa tidak menggunakan hijab.

Oleh karena itu, mereka mengambil kesimpulan bahwa ayat ini tidak menunjukkan wajibnya berhijab, karena menilai sebagai sebab diturunkannya perintah hijab.

Tag
Share