NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Konferensi pers DPP NCW di Jakarta, menyoroti maraknys kasus korupsi di Indonesia.-ist-

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkap ada intervensi Presiden Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi E-KTP.

Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus Rahardjo untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto (Setnov) dihentikan.

Sejak revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan, pada Jumat, 13 September 2019 silam, tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ke Presiden Jokowi.

Terkait itu, DPP Nasional Corruption Watch (NCW) menilai maraknya korupsi yang terjadi memperkuat keyakinan bahwa Presiden Jokowi memang sudah tidak patut dipertahankan sebagai Presiden RI. Meskipun menyayangkan terlambatnya kesaksian Agus terkait intervensi pemerintah Jokowi dalam “menyelamatkan koruptor”, NCW menyambut gembira peristiwa penting ini.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Intervensi Kasus Korupsi E-KTP yang Melibatkan Setya Novanto

“DPP NCW meyakini Agus bicara sesuai fakta yang dialaminya pada masa itu. Ini kesekian kalinya Jokowi melanggar konstitusi, UU 28 tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkap Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Dalam 2 bulan terakhir, DPP NCW sangat gencar menyuarakan betapa korupnya oknum-oknum penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Jokowi.

Menurut NCW, pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi dan kroni-kroninya sudah sangat merusak tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. NCW berharap wakil rakyat di MPR, DPR, dan DPD RI segera mengambil sikap tegas menghentikan kekuasaan yang berlebihan melalui Sidang Istimewa (SI).

“Mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh rakyat, hanya itu pilihan yang dimiliki Jokowi saat ini. Kami rasa sudah cukup alasan bagi wakil rakyat untuk segera melaksanakan Sidang Istimewa, menghentikan kekuasaan Presiden Jokowi. Sudah layak dimakzulkan, apalagi Jokowi sudah mengaku memata-matai partai-partai politik dan pelaku politik, tunggu apa lagi wakil rakyat kita,” tegasnya, dikutip dar RMOL.

BACA JUGA: Agus Rahardjo Diminta Buka-bukaan Korupsi e-KTP Usai Tuding Jokowi Minta Kasus Itu Dihentikan

Sambung dia, upaya represi jurnalis, aktivis pro-demokrasi, mahasiswa dan para akademisi memperlihatkan sangat korupnya rezim Jokowi selama 9 tahun terakhir ini.

“Indonesia dalam kondisi ‘darurat korupsi’ saat ini, kekuasaan yang berlebihan yang dimiliki oleh Jokowi, telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum menteri dan pejabat di lingkungan istana untuk memperkaya diri sendiri. Satu kata dari kami, “lawan atau ikut mati” bersama demokrasi yang sudah duluan sekarat,” pungkas Hanif. (rm/rc)

 

Tag
Share