Ir Soenoto Bertemu Pj Walikota Cirebon
REVISI KEBIJAKAN: Tokoh masyarakat Ir H Soenoto menegaskan Pj Walikota Drs H Agus Mulyadi MSi berkomitmen merevisi kebijakan yang menyebabkan melambungnya tagihan PBB 2024.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Upaya peninjauan ulang tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di Kota Cirebon tampaknya akan terealisasi.
Tinggal menunggu kapan waktunya dan bagaimana bentuk peninjauan ulang atas tagihan PBB bagi wajib pajak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para tokoh penggerak aksi penolakan kenaikan PBB telah bertemu dengan Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi pada Senin malam di Rumah Makan Lawang Abang, Jalan Pemuda.
Mereka berdiskusi panjang mengenai persoalan yang dirasakan sangat memberatkan masyarakat ini.
Di ujung diskusi, Pj Walikota berkomitmen untuk memberikan revisi terhadap kebijakan yang menyebabkan melambungnya tagihan PBB 2024.
Tokoh masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut, Ir H Soenoto membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, besaran kenaikan tagihan PBB 2024 sedang dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Pihaknya berharap pemerintah menentukan kenaikan secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Tadi malam, Pak Agus Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah kado untuk masyarakat Kota Cirebon. Insya Allah, kebijakan yang akan keluar akan baik untuk masyarakat Kota Cirebon,” ujar pemilik produk air minum kemasan Mountoya ini, Selasa 14 Mei.
Mengenai waktunya, sambung dia berdasarkan komitmen yang disampaikan Pj Walikota, kebijakan ini akan mulai dilaksanakan sebelum tanggal 7 Juli 2024, atau bertepatan dengan hari jadi Cirebon.
Menurutnya, saat ini pembahasan terkait rencana revisi besaran kenaikan PBB 2024 telah dilakukan beberapa kali oleh tim di Pemkot Cirebon.
“Saya yakin Agus Mulyadi adalah sosok yang bijak, dan menjelang akhir jabatannya ingin meninggalkan kenangan yang baik. Salah satunya dengan meninjau ulang kenaikan PBB yang sangat memberatkan. Cirinya pemimpin yang baik adalah dikenang oleh rakyatnya ketika dia tidak lagi menjabat,” tuturnya.
Dia menceritakan bahwa salah satu rekannya, Surya Pranata yang sudah berusia lebih dari 80 tahun, harus membayar PBB dari Rp6 juta menjadi Rp60 juta, hanya karena memiliki rumah di kawasan strategis Jalan Siliwangi.
Kenaikan yang lebih dari 10 kali lipat itu tentu sangat tidak manusiawi dan memberatkan sosok seperti Surya Pranata yang saat ini sudah tidak seproduktif dulu.