Tak Ada Calon Perseorangan, Selanjutnya Dibuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati dari Parpol

KPU Kuningan menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB dini hari.-dokumen -tangkapan layar

Dengan menutup gerbang pendaftaran, menandai berakhirnya periode pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tersebut.

BACA JUGA:Buka Lomba Olahraga Tradisional, Pj Bupati Jajal Sumpitan

Ketetapan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024.

"Syarat tersebut mencakup dukungan sebanyak 67.129 KTP yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kuningan," jelasnya.

Tag
Share