KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Selasa (7/5).-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, Selasa (7/5). Antonius Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini (7/5) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5).

Antonius Kosasih memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik terhadap Antonius Kosasih. Namun, Antonius Kosasih diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). "Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00, diperiksa sebagai saksi," ucap Ali.

KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud. Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

BACA JUGA:Cegah Intimidasi dengan Simpati

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.

KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. 

KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.

BACA JUGA:Srikandi Damar Deklarasi Dukung Dani Mardani

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. (jpnn)

Tag
Share