Priatmo Aji : Tawar Menawar Dalam APBD Kota Cirebon Adalah Hal Biasa
Mantan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Periode 2009-2014 Priatmo Adji. -dokumen -istimewa
CIREBON - Dalam pembuatan APBD Kota Cirebon, dapat dipastikan ada tawar menawar antara DPRD dan Pemkot. Hal tersebut dikatakan mantan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Periode 2009-2014 Priatmo Adji.
Menurutnya, maka tidak aneh pertanyaan soal bayar utang ke bank BJB dengan cara akal-akalan atau utak-atik angka akunting di dalam APBD nantinya. “Yang isinya kira-kita loe dapat berapa, dan gua dapat apa. Terutama buat unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD tertentu sebagai juru nego dengan pemkot," sambungnya.
Dari nego itu, kata Adji yang hasilnya nanti terjadi kesepakatan bersama. Ia melihat ada suasana seperti itu dalam perundingan antara TAPD dengan Banggar. Maka tidak aneh. Ia juga menyinggung tentang dana darurat dapat dipakai jika ada pernyataan dari walikota bahwa Kota Cirebon dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:KPU RI : Format Debat Berpasangan, Bukan Keputusan Sepihak
“Itu harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa. Padahal walikota tidak ada pengumuman tentang akan digunakannya dana darurat misal karena banjir, tanah longsor atau kebakaran hebat," katanya.
Tidak hanya itu, Adji mengkritisi dalam hal Silpa yang seharusnya bisa digunakan untuk menutup kekurangan. Namun karena Silpa itu hanya bisa dimanfaatkan atau dikeluarkan atas perintah walikota, maka semua tergantung walikota. “Mau disalurkan ke apapun atau mau dikantongi sendiri, hal itu urusan kepala daerah atau walikota,” ujarnya.
Sementara mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Periode 2009-2014, Dr Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, pengesahan RAPBD tahun 2024 menjadi APBD masih menyisakan berbagai hal yang sampai dengan saat ini belum dijawab oleh walikota dan pejabat yang berwenang.
Hal-hal yang menjadi pertanyaan itu, kata Cecep, pada sekitar Bulan Maret 2023 beredar informasi bahwa pemkot ngutang sebesar Rp25 miliar ke BJB untuk membayar pekerjaan para kontraktor.
BACA JUGA:Pelantikan Eti Herawati Tertunda, SK Dari Mendagri Belum Turun.
“Beredar info bahwa utang itu sudah dilunasi, tetapi yang menjadi pertanyaan pelunasannya dilakukan melalui alokasi APBD Perubahan 2023 atau APBD yang mana. Ini yang sampai saat ini tidak terpublikasi," bebernya.
Menurut Cecep, karena setiap penggunaan anggaran di pemkot, pintunya hanya ada satu yaitu melalui APBD. “Kalau tidak ya tentu melanggar hukum,” tegasnya.
Harusnya, lanjut Cecep, dalam publikasi media itu ditampilkan berapa besar APBD Kota Cirebon Tahun 2024 itu, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sehingga publik bisa mengetahuinya secara utuh.
“Kareba dalam APBD 2024, saya melihat adanya alokasi dana yang signifikan di pos belanja tidak terduga yang mencapai Rp16 miliar. Dan, itu perlu dijelaskan, karena pos itu hanya untuk antisipasi apabila terjadi bencana alam,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pejabat Kemendagri Asal Cirebon Diusulkan Jadi Pj Bupati