KPU RI : Format Debat Berpasangan, Bukan Keputusan Sepihak
KPU RI memastikan kalau debat berpasangan bukan keputusan sepihak.-dokumen -istimewa
BANDUNG- Masalah debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masih terus diperbincangkan. KPU RI sendiri memastikan kalau debat dibuat berpasangan, bukan keputusan sepihak.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, sebelum memutuskan format debat berpasangan, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan membahas hasilnya bersama tim kampanye 3 pasangan capres-cawapres.
“Itu bukti, bahwa KPU sebelum melaksanakan debat melakukan koordinasi. Kenapa harus koordinasi? Karena di dalam penyelenggaraan pemilu itu ada prinsip.," ujar Idham Kholik di RMOL.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu bahkan mengklaim, setelah FGD KPU juga menggelar rapat bersama media penyiaran. “Prinsip terbuka dan akuntabilitas publik ditandai dengan berkomunikasi dengan semua pihak. KPU sudah melakukan FGD, rapat koordinasi dengan tim kampanye, bukti KPU membangun komunikasi yang baik.
BACA JUGA:Pelantikan Eti Herawati Tertunda, SK Dari Mendagri Belum Turun.
Karena merasa sudah memenuhi prinsip keterbukaan, Idham menegaskan kembali bantahan yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebut tidak ada upaya KPU menghilangkan debat cawapres karena menerapkan format berpasangan. Ia menegaskan debat itu dilakukan selama lima kali, tiga untuk capres, dua kali untuk cawapres. jadi debat untuk cawapres itu ada.
Sementara, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. "Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu. “Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). Karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia, usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling yang berlansung di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).
BACA JUGA:Pejabat Kemendagri Asal Cirebon Diusulkan Jadi Pj Bupati
Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif. “Bawaslu sudah bersurat ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.
Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan. Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.
Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali". Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.
Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024.**