Buka Peluang Investasi, Pemkab Indramayu Siapkan 14 Ribu Hektare

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA-dokumen -istimewa

INDRAMAYU- Untuk mendukung kawasan Rebana, Pemkab  Indramayu  menetapkan lahan seluas 14 ribu hektare yang disiapkan sebagai  kawasan industri yang membuka peluang investasi di Kabupaten Indramayu di beberapa wilayah.

Namun begitu, Kabupaten Indramayu sendiri masih tetap memperhatikan potensi unggulan seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, juga termasuk lahan-lahan eksplorasi migas.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA berharap, pihaknya bisa berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik itu di kawasan lindung maupun di kawasan budi daya. Sehingga, investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, dan produktif.

BACA JUGA:KPU RI : Format Debat Berpasangan, Bukan Keputusan Sepihak

Hal tersebut sambung Nina, karena Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Rebana atau singkatan dari Cirebon Raya, Pelabuhan Patimban hingga BIJB Kertajati.

"Pemkab Indramayu melakukan pengembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," bupati Indramayu ini saat membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di Hotel Grand Trisula, Senin (4/12).

Selain itu, lanjutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tidak akan menyebabkan alih fungsi lahan pertanian yang ditetapkan, sehingga kawasan yang termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat terus terjaga.

BACA JUGA:Pelantikan Eti Herawati Tertunda, SK Dari Mendagri Belum Turun.

“Mari bersama-sama kita berperan aktif dalam pengendalian tata ruang, sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti ST MSi menyampaikan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031 yang mana saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dapat mendukung visi Kabupaten Indramayu dalam hal peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang,” ujarnya.**

 

Tag
Share