Kesetaraan Gender Vs Kesenjangan Upah Buruh: Mendaki Tangga yang Patah
Ilustrasi--
BACA JUGA:Harga Telur Ayam dan Sayuran Mulai Turun
Selama lima tahun terakhir, IDG Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 IDG sebesar 75,24, meningkat menjadi 76,9 tahun 2023.
Semakin mendekati angka 100, angka IDG semakin menunjukkan adanya empowerment perempuan sebagai pengambil keputusan di sektor publik.
Indikator yang menggambarkan pembangunan gender juga bisa dilihat melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG). IPG dapat mengukur tingkat keberhasilan pembangunan yang menunjukkan adanya kesetaraan gender. IPG mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan nilai IPG semakin mendekati angka 100, semakin menunjukkan adanya kesetaraan pembangunan antara laki-laki dan perempuan.
BACA JUGA:Pendaki Meninggal di Ciremai
Dengan menggunakan indikator IDG dan IPG, secara umum menggambarkan kondisi kesetaraan gender yang semakin membaik. Hal ini menjadi gambaran bahwa perjuangan kesetaraan gender yang dilakukan oleh Kartini semakin membuahkan keberhasilan.
Kesenjangan Buruh Perempuan
Pada momentum May Day ini, ada beberapa fakta terkait upah buruh dilihat dari sisi gender, di antaranya:
1. Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan, masih terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia. Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan ini juga terjadi pada semua jenis lapangan usaha baik di pertanian maupun di non pertanian.
BACA JUGA:Persebaya Pajang Foto Witan Sulaeman di Poster Nonton, Kode Merapat Musim Depan?
2. Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan selama tiga tahun terakhir semakin melebar. Dengan tingkat pendidikan yang sama, pada tahun 2021 upah perempuan 26 persen lebih rendah dari laki-laki. Sedangkan pada tahun 2023, upah perempuan menjadi 31 persen lebih rendah daripada laki-laki.
3. Dalam komponen penghitungan IDG, persentase pendapatan perempuan mengalami penurunan pada tahun 2023. Meskipun penurunan ini relatif sedikit, yaitu dari 37,17 persen menjadi 37,09, namun tetap hal ini menjadi indikasi yang tidak sejalan dengan upaya penyetaraan gender.
4. Pada kelompok upah kurang dari 1 juta rupiah, jumlah pekerja perempuan lebih banyak daripada pekerja laki-laki. Sebaliknya untuk kelompok upah di atas 1 juta rupiah, jumlah pekerja laki-laki lebih banyak daripada pekerja perempuan. Hal ini terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
5. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki jauh di atas TPAK perempuan. Pada tahun 2022, dari 100 orang laki-laki usia kerja, terdapat 82,27 persen yang aktif aktif secara ekonomi. Sementara itu pada perempuan usia kerja, hanya 53,41 persen yang aktif secara ekonomi.