Acep dan Ridho Kembalikan Formulir

Panitia penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati DPC PDIP untuk Pilkada Kuningan memastikan bahwa seluruh kader partai yang sudah mengambil formulir pendaftaran akan mengembalikannya pada Jumat siang (19/4).-ist-radar cirebon

Panitia penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati DPC PDIP untuk Pilkada Kuningan memastikan bahwa seluruh kader partai yang sudah mengambil formulir pendaftaran akan mengembalikannya pada Jumat siang (19/4). 

Tercatat ada tiga kader partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran tersebut yang mengambil formulir pendaftaran. Ketiganya adalah mantan Bupati H Acep Purnama, mantan Wakil Bupati H Ridho Suganda dan Hj Tuti Susilawati dari Fatayat NU Kabupaten Kuningan. 

Ketua tim penjaringan DPC PDIP Kuningan Iwan Herlambang menjelaskan, pengembalian formulir yang sudah diambil oleh peserta harus dikembalikan pada Jumat siang selepas Salat Jumat. Pengembalian formulir serentak ini dimaksudkan untuk menghemat waktu dan efesiensi. 

"Sampai Kamis siang, sudah tiga orang dari internal PDI Perjuangan yang mengambil formulir pendaftaran. Yakni Pak Acep Purnama, Pak Ridho Suganda dan Bu Hj Tuti Susilawati. Batas akhir pengembalian formulir adalah hari Jumat (19/4). Jadi masih ada waktu satu hari bagi kader yang ingin mendaftar," terang mantan anggota DPRD Kuningan tersebut, Kamis (18/4).

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Disebut Pakai Anggaran Kementan untuk Belanja Kecantikan Hingga Onderdil Otomotif Anaknya

Dia memaparkan, proses pengembalian formulir pendaftaran oleh tiga peserta akan disaksikan langsung oleh jajaran pengurus DPC, PAC dan juga Satgas PDIP Kuningan. Pihak DPC sudah menyebarkan surat undangan ke seluruh pengurus partai, baik di kabupaten maupun kecamatan.

"Kan tadinya peserta yang sudah mengambil formulir akan mengembalikannya dalam waktu tidak bersamaan. Namun akhirnya kami mengambil keputusan bahwa waktu pengembalian formulir dibarengkan. Jadi, tidak terpisah-pisah waktunya. Dan nanti akan disaksikan seluruh pengurus partai," sebut Iwan.

Iwan kemudian menerangkan mekanisme penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kuningan periode 2024-2029. Kader yang berminat untuk maju di Pilkada Kuningan, bisa mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP. 

"Setelah semua berkas persyaratan lengkap, barulah formulir dan berkas persyaratan diserahkan kepada panitia penjaringan. Kami akan memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan bakal calon sebelum diserahkan ke DPD PDIP Provinsi Jawa Barat," jelas politisi bertubuh subur itu.

BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran Pidana

Jika pada akhirnya hingga batas pendaftaran ditutup hanya ada tiga orang yang mendaftar, lanjut Iwan, pihaknya tetap akan memprosesnya. Usai diproses dan dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan diserahkan ke DPD. Selanjutnya DPD yang akan membawanya ke DPP. 

"Jadi tugas kami di sini (daerah) hanya melakukan penjaringan bakal calon saja, dan memeriksa kelengkapan berkas. Sedangkan kewenangan menentukan siapa yang akan mendapat rekomendasi sebagai bakal calon bupati dan juga bakal calon wakil bupati, mutlak ada di DPP. Kami hanya sebatas mengajukan saja," kata Iwan. (ags)

Tag
Share