Minta Prioritaskan Zona Hijau

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE mengingatkan revisi perda RTRW harus melahirkan keseimbangan kawasan, kemarin.-ist-radar cirebon

Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum tuntas direvisi. Perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah kedepan di Kabupaten Cirebon. 

Sementara itu, penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi, yang terbagi dalam Kawasan Industri Pergudangan, Sentra Batik Cirebon, Pesisir Terpadu, Pariwisata Terpadu, Agro Arjawinangun dan Agro Ciledug.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz STP mengingatkan prinsip utama yang perlu ditanamkan pemerintah daerah dalam merevisi Perda RTRW, adalah keseimbangan antar kawasan di Kabupaten Cirebon.

“Prinsip utama pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan tata ruang wilayah itu keseimbangan antara kawasan pertanian, industri, permukiman, dan kawasan lindung. Jangan sampai berat ke salah satu tapi berdampak buruk bagi sektor lainnya,” tegas Fawaz.

BACA JUGA:Alumni Ponpes Babakan Ciwaringin Halal Bihalal

Dia menilai, jika tidak ada keseimbangan antar kawasan, karena kesalahan RTRW, akan mengakibatkan bencana di kemudian hari. Akibatnya tata ruang  tidak teratur dan pembangunan kurang efektif.

Ketua Fraksi PKS itu pun menjelaskan, aturan yang proposional, pengendalian dan penerapan aturan pada perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

“Kami minta agar pengendalian pelaksanaan perda RTRW ini dilakukan dengan tegas, agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” jelas Fawaz.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE. Menurutnya, penyusunan tata ruang, harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.

BACA JUGA:Penjualan Batik Khas Majalengka Naik 50 Persen

Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.

“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebaiknya diganti menjadi pemukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.

Menurutnya, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan pesawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.

“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Tag
Share