DKUKMPP Kota Cirebon Punya 5 Pendamping UMKM

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman SIP MSi mengatakan pihaknya menyiapkan 5 pendamping UMKM yang bertugas melakukan pendampingan soal merek dagang.-Apridista Siti Ramdhani-Radar Cirebon

Dorong pelaku UMKM di kota Cirebon untuk patenkan merek dagang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon hadirkan pendamping UMKM. Hingga saat ini ada 5 pendamping UMKM yang bertugas melakukan pendampingan dan sosialisasi tersebar di 5 kecamatan di Kota Cirebon.

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman SIP MSi mengatakan pendampingan UMKM ini dilakukan untuk mengurus pembuatan Hak Astas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal itu dilakukan agar merek produk pelaku UMKM di Kota Cirebon terhindar dari sengketa. Selain itu, bisa meningkatkan nilai bisnisnya. "Pendamping UMKM memiliki tugas untuk mendampingi UMKM unyuk mengurus HAKI dan menyosialisasikan pentingnya HAKI," terangnya.

Ada beberapa pelaku UMKM yang masih belum paham akan urgensi HAKI. Untuk itu sosiasliasi diperlukan agar mereka menyadari merek dagang harus dipatenkan agar tidak diklaim oleh orang lain. Beberapa kasus merek dagang terkenal belakangan diketahui akhirnya tak memiliki merek dagang lagi karena tidak mematenkan merek dagangnya dan telah didahului oleh pelaku bisnis lain. 

“Banyak yang merasa membuat HAKI sulit dan mahal. Melalui pendampingan ini kami beri pemahaman bahwa prosesnya mudah," terang Iing Daiman kepada Radar Cirebon, Senin 15 April 2024.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Boyong 3 Medali

Selain prosesnya yang tidak sulit, mematenkan HAKI juga tidak mahal. Saat ini pengurusan HAKI juga bisa gratis dengan mengikuti program yang dihadirkan pemerintah pusat. Melalui pendampingan UMKM ini, informasi itu disampaikan, sehingga UMKM binaan DKUKMPP di Kota Cirebon bisa ikut serta mendaftarkan merek dagangnya secara gratis. Namun akan melalui proses kurasi dahulu sebelumnya. 

Tapi, pelaku UMKM juga bisa mengurus HAKI secara mandiri dengan surat keterangan yang diberikan DKUKMPP Kota Cirebon. "Kalau ada keterangan binaan kami, ada keringanan biaya, yang bisa memangkas biaya hanya menjadi Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Umumnya biaya pengurusan HAKI bisa mencpai Rp2 juta atau lebih," tukasnya. (apr)

Tag
Share