Belum Ada Pengaduan Karyawan soal THR

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTp MSi mengaku belum menerima aduan terkait THR dari para pekerja di Kabupaten Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Lebaran sebentar lagi. Tinggal H-1. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon pun memberi peluang kepada para pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya membuka posko pengaduan THR. H-7 THR karyawan swasta itu harus didistribusikan. Sesuai aturan yang berlaku. 

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTp MSi mengatakan, sejauh ini belum ada pengaduan soal THR dari karyawan swasta ke Disnaker. Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko layanan pengaduan THR hingga H+7 lebaran. 

“Sejauh ini belum ada aduan. Diperkirakan  kemungkinan setelah Lebaran baru ketauan ada atau tidaknya laporan. Karena kami membuka posko pengaduan THR hingga H+7 di kantor Disnaker,” kata Novi kepada Radar Cirebon, Senin (8/4). 

Sebenarnya, kata Novi, posko pengaduan itu, bukan hanya ada di kantor Disnaker saja, layanan posko pengaduan THR, juga ada di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker). “Wasnaker juga buka Posko. Termasuk Serikat Pekerja juga membuka posko pengaduan,” katanya. 

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Diamankan saat Nyabu di Kosan

Kendati demikian, lanjut Novi, pihaknya tidak bisa mengintervensi secara langsung terhadap perusahaan yang tidak menaati aturan. Tugas Disnaker dibatasi. Hanya bisa melakukan pembinaan saja. 

Misalnya, terkait THR ini, Disnaker hanya menyampaikan aturan pelaksanaan THR seperti apa kepada pihak perusahaan. Perusahaan diminta untuk menaati aturan tersebut. Sebelum diberlakukan, Disnaker turun melakukan monitoring ke perusahaan. “Saat monitoring kita menyampaikan aturan-aturannya seperti apa. Edaran-edarannya, perhitungan dan segala macamnya. Sesuai kewenangannya,” ungkapnya. 

“Kalau bekerja pasti ada rule-nya ada aturannya. Saat ini ya kita dibatasi hanya pembinaan terhadap perusahaan. Tidak ada kewenangan sampai intervensi ke perusahaan,” imbuhnya. 

Adapun yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan adanya di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker). Menurutnya, banyak yang belum mengetahui posisi Wasnaker. Banyak yang mengiranya semua di Disnaker. “Padahal terkait pengawasan itu ada di Wasnaker, dimana itu berada di bawah naungan provinsi melalui UPT Wasnaker yang ada di wilayah Cirebon,” tandasnya. 

BACA JUGA:H-2 Lebaran, Sejumlah Harga Kepokmas Naik di Pasar Tradisional

“Mereka bertugas memeriksa menetapkan dan mengeluarkan sanksi. Terkait itu (intervensi, red) bukan oleh kita. Ketika ada pengaduan THR, kewenangan terkait pengawasan dan sanksi adanya di Wasnaker,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share