Sepasang Kekasih Diamankan saat Nyabu di Kosan

Dua pelaku yang diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polresta Cirebon karena mengedarkan sabu-sabu, kemarin.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Tradisi Rasulullah di Bulan Suci

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

Tag
Share