Sidak Takaran BBM di SPBU

Tim gabungan sidak takaran BBM di seluruh SPBU Kabupaten Kuningan untuk memastikan tidak terdapat kecurangan dan dinyatakan aman.-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Tim gabungan menggelar inspeksi mendadak alias sidak di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Kuningan. Hal itu untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum  (SPBU) sesuai aturan. 

Tim gabungan dari Polres Kuningan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan serta UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan sudah memeriksa 10 dari 25 SPBU di Kabupaten Kuningan. Salah satu lokasi yang dituju tim gabungan adalah SPBU Ancaran, Kecamatan Kuningan. Dari hasil memeriksa takaran BBM di setiap mesin pengisian, semua mesin di SPBU Ancaran dinyatakan aman dan akurat.

Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Trisman Supriyatna didampingi Kepala UPTD Metrologi Eris Rismayana menjelaskan, sidak tidak hanya dilakukan di satu titik namun sudah 10 SPBU dari 25 SPBU yang berada di Kabupaten Kuningan dilakukan sidak.

Menurut Trisman, kegiatan Ini merupakan kerja sama dengan Polres dan UPTD. Tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan takaran SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi menjelang hari-hari besar nasional. 

BACA JUGA:Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

"Artinya, dengan kegiatan ini bahwa pemerintah itu memperhatikan masyarakat jangan sampai ketika masyarakat melakukan mudik Lebaran, malah kekurangan BBM di perjalanan. Dan alhamdulillah baik takaran maupun stok BBM untuk wilayah Kuningan, sangat aman,” kata Trisman, Rabu (3/4).

Untuk pengukuran takaran BBM dalam sidak itu dilakukan menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter dengan daya baca setengah mililiter. Dari 10 SPBU yang sudah disidak, tidak terdapat kecurangan dan dinyatakan aman.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kuningan Ipda Eko Prasetyo Kurniawan mengungkapkan, tugas yang dilakukan pihaknya saat ini adalah pengawasan ketersediaan stok BBM. Tujuannya agar tidak ada kecurangan-kecurangan dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melayani kebutuhan BBM.

"Kalau ditemukan adanya mesin pengisian yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi tegas. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari denda, penyegelan hingga pidana penjara,” tandas Eko.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah, Jaksa Geledah Rumah Harvey Moeis, Mobil Rolls-Royce Hadiah Ultah Ke-40 Sandra Dewi Disit

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin cor BBM, baik BBM subsidi dan nonsubsidi. Proses pengecekan dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana ukur yang berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nozzle, apakah sesuai dengan jumlah liter yang seharusnya atau tidak.

Pemeriksaan ini dilakukan sebanyak tiga kali untuk setiap nozzle. Pemeriksaan nozzle ini untuk memastikan kalau konsumen beli 1 liter harus dapat 1 liter tidak boleh kurang atau lebih. "Kami juga melindungi penjual, kalau ukurannya lebih mereka juga mengalami kerugian,” sebut Eko.

Selain memeriksa takaran, tim juga melakukan pengecekan pada pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) guna memastikan apakah masih berfungsi dengan baik. Tim juga memastikan segel tera ulang yang telah terpasang tidak terlepas. (ags)

Tag
Share