Honorer Gigit Jari
Ilustrasi-ist-RADAR CIREBON
BACA JUGA:DBD di Bulan Februari Melonjak 108 Kasus, Paling Banyak Terjadi di Susukan Lebak
Selain itu, pegawai lainnya yang juga bekerja di Pemkot Cirebon, namun statusnya dipekerjakan oleh pihak ketiga, seperti penyedia jasa kebersihan dan keamanan, juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Karena penghasilan mereka, dibayarnya oleh pihak ketiga yang mempekerjakannya.
Sementara itu, harapan ASN di Pemkot Cirebon untuk mendapatkan THR Lebaran tahun ini setara full gaji bulan Maret, nampaknya mesti tertunda.
Demikian juga dengan gaji 13 yang diterima tidak akan full setara gaji bulan Juni.
Pasalnya, Pemkot Cirebon telah memutuskan untuk THR dan gaji 13, untuk komponen penghasilan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN (PNS & PPPK), hanya diberikan sebesar 50 persen saja.
BACA JUGA:Dari 933 Warga Binaan, Hanya 733 Diusulkan Lapas Kelas I Cirebon Dapat Remisi Idul Fitri
Hal ini sudah diputuskan dalam rapat Kordinasi yang dilakukan oleh seluruh jajaran perangkat daerah Pemkot Cirebon, terkait pemenuhan penyaluran kebutuha belanja daerah jelang lebaran.
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengaku sebagai sesama ASN dirinya juga sebetulnya berharap jika komponen TPP yang turut dibagikan pada THR dan gaji-13 bisa full 100 persen.
Tapi, jika keinginan ini dipenuhi, maka Pemkot Cirebon harus siap-siap untuk menambah kekurangan ploting belanja sebesar Rp16 miliar di APBD-P 2024.
Karena yang baru diplot di APBD 2024, besaran TPP yang dianggarkan saar membayar gaji 13 dan THR, baru diplot sebesar 50 persen di masing-masingnya.
Untuk menutupi kekurangan Rp16 miliar tersebut, otomatis opsi yang mest diambil adalah mengurangi belanja di perangkat daerah.
Karena proyeksi pendapatan-pendapatan dan rencana belanja daerah, sudah terfokus buat berbagai program dan kegiatan. Terutama infrastruktur yang mesti dilaksanakan tahun ini. (azs)