Tersisa 6 Provinsi, KPU RI Akui Rekapitulasi Suara Nasional di Papua Terhambat

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). -ist-radar cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui terdapat hambatan dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Papua. Sebab, terdapat beberapa provinsi di Papua yang masih belum melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Adapun, provinsi yang hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yakni, Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Ini kan terkendalanya Maluku mungkin untuk beberapa daerah yang seperti di pulau-pulau itu, ya, itu sih tinggal kendala-kendala geografis yang kemudian jarang kita soroti," kata Anggota KPU, August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta. 

Mellaz memastikan, pihaknya tetap optimistis  menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional sebelum batas waktu, pada 20 Maret 2024.

BACA JUGA:PDAM Jamin Kelancaran Pasokan Air di Bulan Ramadan

"Kalau kami kan berharap ya sebelum tanggal 20 tapi kan tenggatnya tetap tanggal 20. Secara prinsip kan kalau KPU itu pada saat masuk tahapan pemilu, ya tidak ada hari libur. Jadi, sebenarnya tergantung kesiapannya saja, tapi kalau soal tanggal 20 itu kan tenggat waktu yang pasti kami temui," tegas Mellaz.

Ia menyampaikan, proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua dikabarkan sudah siap dan hanya menunggu kedatangan di kantor KPU RI. Meski demikian, Provinsi Papua lainnya masih dalam proses penghitungan. 

"Nah, sementara ini proses juga masih berjalan ada di Papua itu kalau tidak salah sudah siap, tinggal kapan mereka siap ke Jakarta, yang lain masih proses," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat nasional pada 32 dari 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, tersisa enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi.

BACA JUGA:Hindari Sengketa Aset Umat

Adapun, sebanyak 32 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU RI yakni, Jogjakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. 

Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu. 

Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. (jpnn)

 

Tag
Share