Satlinmas Dapat Jaminan Tenaga Kerja

Penyerahan kartu anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Edi Siswoyo SAP pada Jumat (15/3).-AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON-radar cirebon

Ratusan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) kini dapat bekerja dengan lebih nyaman.

Pasalnya, mereka mulai diikutsertakan dalam kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Para personel Satlinmas ini kini lebih terjamin dari risiko kecelakaan saat bekerja, bahkan hingga mendapatkan jaminan terhadap hal-hal terburuk seperti kematian yang terjadi saat bertugas.

Penyerahan kartu anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Edi Siswoyo SAP pada Jumat (15/3).

BACA JUGA:DPRD Hadirkan Taman Terbuka Menyegarkan

Edi menyatakan bahwa para personel Satlinmas selama ini hanya mendapatkan honor sebesar Rp80 ribu per shift tugas, dengan risiko yang tinggi karena bertugas di garis depan di lapangan.

Pihaknya merasa prihatin jika ada anggota Satlinmas yang sakit akibat kecelakaan kerja, karena mereka belum bisa berbuat banyak untuk membantu.

“Selama ini, ketika ada yang sakit atau meninggal dunia, kita sifatnya melakukan patungan untuk mengumpulkan santunan dan membantu kebutuhan perawatan,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian mencari cara agar para anggota Satlinmas memiliki jaminan ketika terjadi risiko saat bertugas, dengan mendaftarkan 150 anggota Satlinmas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Serius Tangani Banjir Cirebon Timur

Menurut Edi, anggota Satlinmas tersebut didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan premi yang sangat terjangkau sebesar Rp11 ribu per bulan.

Edi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang dapat diperoleh oleh anggota Satlinmas antara lain dapat menjalani pengobatan di rumah sakit pemerintah maupun swasta di Kota Cirebon saat terjadi risiko kecelakaan saat bertugas.

Selain itu, jika meninggal dunia saat bertugas, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah/honor, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta. Sedangkan jika meninggal dunia di luar tugas, akan mendapatkan santunan sekitar Rp42 juta.

“Jika anggota memiliki tanggungan anak, informasinya mereka bisa mendapatkan jaminan beasiswa setiap tahun hingga mereka lulus kuliah,” tambahnya. (azs)

Tag
Share