RTH Berdasarkan Raperda RTRW Seluas 7,3 persen, tapi Menurut Audit BPK Tinggal 6,5 Persen. Mana yang Benar?

Jalan pintu masuk menuju kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON – Di Kota Cirebon, area yang jelas-jelas secara aturan berstatus Ruang Terbuka Hijau(RTH) dengan mudahnya berubah bentuk. 

Misalnya, dari lahan kosong menjadi berdiri bangunan-bangunan, baik itu semi permanen hingga Gedung permanen. 

Bahkan, kebun jati yang rimbun pun berubah jadi gundul walaupun berstatus RTH.

BACA JUGA:KPU RI Yakin Rekapitulasi Pengitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Lebih Cepat dari Tanggal 20 Maret

Alih fungsi RTH, semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH menyebutkan, menurut informasi jika RTH atau kawasan lindung yang saat ini tercantum di Raperda RTRW memiliki luas 7,3 persen.

Ada lagi, informasi lain yang menyebutkan jika luasan RTH publik berdasarkan hasil audit BPK, saat ini tinggal 6,5 persen.

BACA JUGA:Sahur dengan Menu Ini, Puasa Jadi Lebih Kuat dan Tahan Lapar

“Walaupun di Raperda RTRW diklaim masih ada 8 sekian persen, tapi informasi dari hasil audit BPK, RTH publik yang jadi asset milikn Pemda Kota Cirebon, tinggal 6,5 persen. Karena memang banyak sekali yang mengalami alih fungsi,” ujarnya.

Misalnya, sebut dia, kawasan RTH di Karanganom yang sekarang sudah jadi permukiman. 

Kawasan di Lapangan Evakuasi, semula berstatus RTH, kemudian ada yang menggugat kepemilikanya, pemdanya kalah, akhirnya sekarang berubah bentuk menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

BACA JUGA:Buka Puasa Makan Gorengan, Apa Pengaruh untuk Kesehatan?

Terakhir, di kawasan Stadion Bima yang memang jika mengacu pada Perda RTRW sebelumnya (8/2012), berstatus sebagai RTH. Tapi, faktanya, sudah banyak titik lokasi yang berubah bentuk. 

Hal inilah yang menjadi modus alasan untuk melegalkan perubahan bentuk tersebut, dengan dimasukkan ke dalam Raperda RTRW yang baru.

Tag
Share