Enam Jalan Ini Terlarang
CIREBON – Pemkot Cirebon memperbolehkan pedagang musiman menjual makanan dan sajian berbuka puasa selama bulan Ramadan di lokasi-lokasi tertentu, dengan catatan memperhatikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat mendapatkan makanan dan sajian berbuka puasa, sekaligus meningkatkan perputaran perekonomian mikro di masyarakat.
Namun, ada larangan berjualan di lokasi tertentu, khususnya jalan-jalan protokol yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Jalan-jalan seperti Siliwangi, RA Kartini, Dr Cipto, Dr Wahidin, Pemuda, dan Dr Sudarsono termasuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, kawasan Alun-alun Kejaksan juga dinyatakan sebagai lokasi yang dilarang, dan harus steril dari kegiatan berjualan pedagang musiman dan PKL.
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait telah menyiapkan pengaturan ketentuan penempatan lokasi, dan aturan berjualan bagi pedagang musiman selama bulan Ramadan.
Lokasi-lokasi yang ditetapkan untuk pedagang, antara lain, di kawasan Stadion Bima dan Lapangan Kebumen.
Namun, lokasi seperti Alun-alun Kejaksan dan enam ruas jalan protokol yang termasuk dalam kategori KTL dilarang untuk berjualan.
“Para pedagang di sekitar jalur jalan protokol KTL, seperti jalan Siliwangi dan Kartini, dapat menempati space di jalan KS Tubun dan Jalan Moh Toha. Pengaturannya sudah disiapkan, dan kami hanya berpesan agar menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu lalu lintas jalan,” katanya. (azs)