PDIP Kota Cirebon Desak KPU Gelar PSU di Dapil Harjamukti
Ketua DPC PDIP Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati.-Abdullah-Radar Cirebon
Belum selesai persoalan suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, sengketa pemilu kembali terjadi.
Hal ini ditandai dengan desakan PDIP agar KPU Kota Cirebon mengadakan pemungutan suara ulang atau PSU di Kecamatan Harjamukti, yakni Dapil 3 dan Dapil 4.
Desakan agar KPU menggelar PSU di Harjamukti itu disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati di sela-sela menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon, Selasa 5 Maret 2024.
PSU, kata Fitria, agar dilakukan di Dapil 3 Harjamukti meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya, dan Dapil 4 Harjamukti yang meliputi Kelurahan Larangan, Kecapi, dan Harjamukti.
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Terbelah, Tak Bisa Tuntaskan Suara Draw PAN dan Demokrat
Ia mengatakan desakan agar PSU ini bukan tanpa alasan. Fitria mengatakan pihaknya menemuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Dia mencontohkan temuan kasus, di mana KPPS yang melakukan tipe-x sembarangan di formulir, padahal seharusnya disaksikan saksi parpol.
“Ini menjadi keanehan yang dilakukan oleh KPPS yang dengan sembarangan mengubah angka dengan tipe-x. Kaget saja hasil rekap kok begitu saja di-tipe-x tanpa sepengetahuan saksi dan tidak ada berita acara,” kata Fitria.
Tidak hanya itu, Fitria membeberkan temuan lain, di mana pada salah satu TPS, KPPS melakukan pungli terhadapi saksi partai. Ia mengatakan salah satu saksi partai ketika ingin mendapat Formulir C1 harus bayar Rp15 ribu. “Padahal secara aturan tidak diperbolehkan untuk pungli karena setiap TPS sudah mendapatkan alokasi anggaran tersendiri,” bebernya.
Atas dasar itulah, kata Fitria, pihaknya mengajukan PSU ke KPU kota Cirebon. Ia mengatakan data-data dari apangan sudah dihimpun, termasuk akan disampaikan ke DPD PDIP Jawa Barat.
BACA JUGA:Stadion Watubelah Terbakar, Jadi Mau Kapan Beresnya?
Disinggung kemungkinan menggugat ke MK, Fitria mengaku berencana mengambil Langkah ke MK atas dugaan kecurangan selama Pemilu 2024, khususnya Pileg DPRD kota Cirebon.
Pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Laporan dibuat Fitria mewakili Dapil 3 dan Cicip Awaludin membuat laporan untuk Dapil 4. “Senin sore kami sudah membuat laporan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu, khususnya hasil pemilu legislatif Kota Cirebon,” pungkasnya. (abd)