KPU Kota Cirebon Terbelah, Tak Bisa Tuntaskan Suara Draw PAN dan Demokrat

Komisioner KPU Kota Cirebon tak sejalan dalam memutuskan penyelesaian kasus suara draw antara PAN dan Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk.-ist-Radar Cirebon

Komisioner KPU Kota Cirebon terbelah dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk. Dua komisioner setuju buka kotak suara, 3 lainnya menolak atau tidak setuju.

Ya, polemik perebutan kursi antara PAN dengan Partai Demokrat, membuat Komisioner KPU Kota Cirebon terbelah dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian sengketa pemilu antara PAN dan Demokrat digelar Senin malam, 4 Maret 2024, saat penghitungan suara ulang Dapil 5 Kesambi. 

Dalam rapat pleno tersebut, PAN mendengarkan sikap dari Bawaslu Kota Cirebon. Bawaslu pun memutuskan tak mengambil sikap dan menyerahkan sepenuhnya ke KPU Kota Cirebon. 

Nah, dari sikap KPU, ternyata di internal KPU terbelah. Ada yang setuju kotak suara dibuka dan ada yang tidak setuju dibuka. Akhirnya melalui voting sesama Komisioner KPU Kota Cirebon, tiga komisioner tidak setuju membuka kota suara, sedangkan 2 komisioner setuju kotak suara dibuka.

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama dengan Australia

Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri kepada Radar Cirebon membenarkan terjadinya perbedaan pendapat tentang apakah perlu tidaknya membuka kotak suara di Dapil lemahwungkuk yang selama menjadi diminta oleh PAN. 

Sesama Komisioner KPU Kota Cirebon, kata Hasan Basri, ada yang setuju kotak suara dibuka dan ada yang tidak setuju dibuka. Karena ada dua pendapat, akhirnya diambil jalan tengah melalui voting. Dari voting tersebut, dua komisioner setuju kotak suara dibuka, sedangkan 3 komisioner tidak setuju kotak suara dibuka. 

“Ada perbedaan pendapat dan akhirnya diambil voting. Hasilnya, tiga orang Komisioner KPU tidak setuju kotak suara dibuka, sedangkan dua komisioner setuju kotak suara dibuka lagi,” terang Hasan Basri, Selasa 5 Maret 2024.  

Atas keputusan KPU tersebut, masih kata Hasan Basri, PAN Kota Cirebon mengajukan keberatan. Prosesnya adalah PAN mengajukan keberatan melalui Formulir D Keberatan Saksi. Selanjutnya nanti dikirim ke KPU Kota Cirebon dan oleh KPU Kota Cirebon akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Terbukti Menggelapkan Uang Perusahaan

Sementara itu, Selasa siang kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, Anggota Bappilu DPD PAN Kota Cirebon, Kadiroedin, datang ke Kantor KPU Kota Cirebon di Jalan Wahidn sambil membawa map warna putih. Ia menemui salah satu staf KPU untuk menyampaikan nota keberatan. “Ini lagi ngurus Formulir D Keberatan Saksi ke KPU,” ujarnya singkat.

MARDEKO: KESAMBI DAN LEMAHWUNGKUK BEDA

Sementara itu, pembukaan kotak suara ternyata bisa dilakukan di Dapil 5 Kesambi atas permintaan Gerindra, tapi pada saat yang sama tak bisa dilakukan di Dapil 2 Lemahwungkuk atas permintaan PAN.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan ini dua kasus yang berbeda. Untuk Dapil 2 Lemahwungkuk, kata dia, KPU tidak setuju kotak suara dibuka karena tidak ada perubahan suara dan suara hasil rekapitulasi tidak ada perubahan. 

Tag
Share