Terbukti Menggelapkan Uang Perusahaan

VONIS: Mantan Manajer PT Nur Sahaja Properti berinisial J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, kemarin.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

CIREBON -Mantan Manajer PT Nur Sahaja Properti berinisial J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, kemarin.

Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan senilai Rp600 juta.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida SH menyatakan, J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” paparnya.

Hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, kata Hakim, karena J mempunyai hubungan pekerjaan dengan korban.
 
Sedangkan hal yang meringankan adalah karena J belum pernah melawan hukum, dan Ia pun mengakui perbuatannya.

Usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat J. Kata Dwi, peristiwa terjadi saat pelaku menjabat sebagai manajer PT Nur Sahaja Properti.

Waktu itu, pelaku diberikan tugas oleh komisaris PT Nur Sahaja untuk membeli tanah di Blok Puncel Desa Karangwangi Kecamatan Depok.

Nantinya, tanah tersebut akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT Nur Sahaja Properti.

Setelah mendapatkan tugas tersebut, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT Nur Sahaja Properti. 

Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku mengambil uang milik PT Nur Sahaja Properti untuk pembayaran pembebasan lahan.

“Objeknya ada suatu kwitansi senilai Rp600 juta yang diterbitkan terdakwa. Tapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh penjual atau pemilik tanah. Padahal uang tersebut sudah kita serahkan ke pelaku,” kata Dwi Kusuma Wijaya salah satu karyawan PT Nur Sahaja Properti.

Tidak hanya itu saja, pihak PT Nur Sahaja Properti juga kembali mengecek berkas dan tanah yang akan dibeli. Ternyata, luas tanah tidak sesuai.
“Jumlah yang dikeluarkan juga sangat besar untuk luas tanah yang ada,” lanjutnya.

Di tambah lagi, pemilik tanah mengaku kalau tanahnya belum dibayarkan.

Saat itulah terungkap kalau uang milik PT Nur Sahaja Properti digelapkan oleh pelaku.

Tidak sampai disitu, dalam persidangan saksi Sulfiyah dan saksi Sofyan juga memberikan keterangan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dana lain milik PT Nur Sahaja Properti dan keterangan tersebut tidak disangkal oleh pelaku.

Sehingga, kerugian PT Nur Sahaja Properti ditaksir miliaran rupiah.

“Uang yang digelapkan oleh pelaku diduga mengalir untuk transaksi tidak wajar ke AY sebagai penasehat pelaku,” ujar Dwi.

Pihak perusahaan pun mencoba untuk klarifikasi ke pelaku. S

ayangnya, justru  tidak ada tanggapan dari pelaku. Sehingga, pelaku pun dilaporkan ke kepolisian.  

“Tidak ada itikad baik dari pelaku. Sehingga, proses hukum berlanjut. Pelaku dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini, pelaku divonis 1 tahun 10 bulan,” tandasnya. (cep)

Tag
Share