Janji (Politik) dan Akibatnya
Ilustrasi kampanye politik.-istimewa-
Oleh: KH Imam Nur Suharno SPd SPdI MPdI*
ABU Jandal bin Suhail selesai penandatanganan perjanjian yang bersejarah itu ingin bergabung masuk Islam. Ayahnya, Suhail, yang juga menjadi perunding wakil kafir Quraisy, mencegah keras dan menyiksanya.
Kaum Muslimin merasa iba menyaksikannya, seraya memohon agar Nabi berkenan menerima anak Suhail itu. Nabi dengan santun menolaknya seraya menyuruh para sahabat membiarkan pemuda heroik itu kembali lagi ke Makkah.
Nabi SAW dan kaum Muslimin saat itu terikat oleh perjanjian Hudaibiyah yang harus ditepati meski beberapa poin secara lahiriah terasa merugikan.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi Pengemudi Ojol di Bandung, Minta Kesejahteraan Diperhatikan
Antara lain, siapa pun warga Quraisy yang ingin bergabung dengan Muhammad di Madinah harus dikembalikan ke Makkah.
Sebaliknya, siapa pun warga Madinah yang bergabung ke Quraisy harus diizinkan dan tidak boleh dikembalikan.
Abu Jandal mengiba, mengapa dia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy, padahal sudah menderita dan sungguh-sungguh ingin bergabung ke Madinah.
Nabi tetap mencegahnya. Abu Jandal tabahkan hatimu. Kita terikat perjanjian dan tidak akan mengkhianati. Sesungguhnya orang yang meninggalkan kita untuk pergi kepada mereka (Quraisy Makkah) akan dijauhkan dari rahmat Allah.
BACA JUGA:Partai Buruh Siap Menangkan Eti Herawati Suhendrik di Pilwalkot Cirebon
Sebaliknya, barangsiapa yang datang kepada kita dan kita mengembalikan kepada mereka, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya.
Melalui kisah di atas Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tentang pentingnya dalam menepati setiap janji yang diucapkan maupun yang dituliskan. Terlebih janji dalam kampanye yang disaksikan oleh masyarakat luas.
Sebab menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional akan banyak calon pemimpin daerah yang mengumbar janji politik.
Janji seakan menjadi sebuah tradisi menjelang Pilkada. Dengan janji masyarakat seakan tertarik untuk memilih calon. Padahal di balik janji terdapat konsekuensi yang mesti didapatkan apabila tidak mampu maupun mampu menepatinya.