Kemendagri Bahas Revisi UU Pemerintah Daerah

RENCANA REVISI: Kementerian Dalam Negeri melakukan pengkajian rencana revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).-istimewa-

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan evaluasi terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). 

Kajian revisi undang-undang tersebut melibatkan berbagai pihak, sebagai konsekuensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Halilul Khairi, menyampaikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja dan beberapa undang-undang lainnya, seperti UU Minerba, menimbulkan kebutuhan akan penyesuaian sejumlah kewenangan yang saat ini harus diatur kembali dalam UU Pemda. 

Kini, beberapa kewenangan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Mengatasi Kemacetan, PUPR Percepat Bangun Tol Dalam Kota Bandung

Halilul menjelaskan bahwa kajian revisi UU Pemerintah Daerah diperlukan karena UU tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan perkembangan zaman terkini, terutama terkait kewenangan kepala daerah.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” ujarnya. 

Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, menyatakan pentingnya keterlibatan Kemendagri, Kemenkumham, serta kementerian dan lembaga terkait dalam konteks penataan peraturan di daerah.

Kolaborasi ini dirancang untuk mencegah terjadinya kontradiksi dalam peraturan, guna mendukung efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.

BACA JUGA:Harga Beras Segera Terkoreksi

Menurut Arfan, dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan pembangunan nasional harus menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, revisi UU Pemerintah Daerah diharapkan mampu mewujudkan harmonisasi antara peraturan di daerah dengan kebutuhan pembangunan nasional, sehingga menjadikan sistem pemerintahan di daerah efektif dalam mendukung agenda pembangunan nasional. (jpnn)

Tag
Share