Jalan Sering Rusak, Dishub Temukan Perusahaan Operasikan Kendaraan Besar

Jajaran Dishub Kabupaten Cirebon didampingi personel TNI-Polri mengecek pabrik yang mengoperasikan kendaraan besar di Kecamatan Mundu, kemarin hari Rabu tanggal 28 Februari 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Beberapa perusahaan dan pabrik yang mengoperasikan kendaraan berat disidak jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 kemarin, melakukan sidak di wilayah Kecamatan Mundu.

Sidak ini bukan saja  dilakukan oleh jajaran Dishub Kabupaten Cirebon, tetapi bersama pihak TNI-Polri.

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran Pemeliharaan, Stadion Watu Belah Dibuka Untuk Umum, Tapi di Bagian Parkir Saja

Sidak ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait seringnya truk besar melintasi ruas jalan Mundu-Pamengkang, khususnya di Blok Kalijaga Desa Mundu Pesisir, yang menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah.

Padahal, ruas jalan Mundu-Pamengkang merupakan jalan tipe 3C, di mana tidak diizinkan dilalui oleh kendaraan besar seperti truk dan tronton.

"Kami telah melakukan sidak di perusahaan atau pabrik yang menggunakan truk besar"

BACA JUGA:Polisi Sita Ribuan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar

"Kami menemukan banyak truk besar baik yang sedang parkir maupun dalam proses pengangkutan di belakang pabrik," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi ST MM kepada awak media.

Dia menjelaskan bahwa truk besar tersebut tidak hanya mengangkut makanan ringan, tetapi juga membawa keramik, sehingga beban muatannya menjadi lebih berat.

Selain itu, lanjut Tadi, izin Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) pabrik tersebut telah habis masa berlakunya beberapa tahun yang lalu. 

BACA JUGA:Jelang Rekapitulasi Kabupaten, Panwaslu Kuningan Siap Kawal Suara Pemilu

"Kami memeriksa izin Amdal Lalin, dan ternyata izinnya sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang," tambahnya.

Tadi menegaskan bahwa pihak berwenang akan memanggil pemilik pabrik untuk bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Tag
Share