Status Kawasan Stadion Bima Diganti Jadi Sarana Pelayanan Umum

Kawasan stadion Bima Cirebon yang sebelumnya menjadi Ruang Terbuka Hijauh (RTH) berubah menjadi Sarana Pelayanan Umum (SPU) berdasarkan Raperda RTRW yang baru.-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON - Draf Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon saat ini sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar, dan sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementraian Dalam Negari.

Disebutkan, beberapa hal baru diatur dalam pola penataan ruang Kota Cirebon, di antaranya soal jalan layang di perlintasan sebidang jalur kereta api,  rencana reklamasi teluk Cirebon di kawasan Pelabuhan, serta perubahan status pola ruang kawasan stadion Bima.

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani SH MH mengatakan setelah disetujui Kemendagri, Raperda ini bisa segera dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD. Diharapkan, sebelum akhir tahun bisa ketok palu.

BACA JUGA:TKD Cirebon Siapkan Langka Menangkan Prabowo-Gibran

Kata dia, pansus bersama Tim Asistensi sudah menyetujui penandatanganan bersama berita acara draf pembahasan akhir raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043. RTRW yang tengah disusun saat ini, adalah pola pengaturan tata ruang di wilayah Kota Cirebon untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Yakni mengatur rencana tata ruang antara tahun 2023-2043.

"Beberapa perubahan dari Perda RT RW sebelumnya, di antaranya rencana reklamasi bibir pantai Cirebon dan tracer jalur kereta api. Selanjutnya, terjadi perubahan pola ruang seperti kawasan olah raga Bima yang sebelumnya masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU)," jelasnya.

Sementara Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan,  ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang. Di antaranya, reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta api. Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Deadline Mepet, DPRD Kebut Usulan Pejabat Bupati

Gus Mul menambahkan,  perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara.  Untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.

Selain itu, ada juga rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api. Jalur laying kereta tersebut terlintas dari kawasan perlintasan sebidang di kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.**

 

 

Tag
Share