Gelora Sesalkan PPK di Kabupaten Cirebon Masih Hitung Suara
Ilustrasi Partai Gelora Kabupaten Cirebon.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Ketua Partai Gelora Kabupaten Cirebon H Tarsadi SAg menyesalkan PPK masih melanjutkan proses pengitungan suara di tingkat kecamatan. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU untuk menghentikan sementara perhitungan di tingkat kecamatan.
“Kami melayangkan surat ke KPU karena hampir semua PPS tidak memasang salinan formulir C-Hasil di papan informasi di desa. Tapi ini tidak digubris oleh PPK, mereka masih melakukan proses penghitungan suara,” ujar Tarsadi, Jumat 23 Februari 2024.
Menurutnya, ketika Sirekap masih dibenahi oleh KPU RI, maka PPS wajib memasang salinan C-Hasil sesuai perintah undang-undang (UU). Ditegaskan Tarsadi, jika PPK terus melanjutkan penghitungan, maka rapat pleno PPK dianggap tidak sah karena menabrak konstitusi.
“Perintah Undang-Undang 17/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa PPS wajib memasang formulir C Hasil, sehingga ketika proses ini belum dilakukan rapat pleno PPK tidak sah karena menabrak undang-undang,” ujar Tarsadi.
BACA JUGA:Caleg PKB Optimistis Suaranya Tak Terkejar yang Lain
Untuk itu, lanjut Tarsadi, KPU tidak bisa melanjutkan penghitungan ke tingkat kabupaten karena di tingkat kecamatan belum sah. “Jika PPK ngotot lanjutkan rekap suara, maka C-Hasil tiap TPS harus dibuka kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Tarsadi, akibat C-Hasil tidak dipasang di PPS, banyak terjadi perubahan data suara dari C-Hasil ke D-Hasil. “Gelora mensinyalir kuat terjadi jual-beli suara di bawah,” ujarnya.
Setidaknya, masih kata Tarsadi, ada sejumlah partai politik yang sudah melobi dirinya untuk transaksi jual beli suara untuk caleg DPRD kabupaten dan untuk DPR RI.
BACA JUGA:Sabtu 24 Februari 2024: Lima TPS di Kota Cirebon Gelar Coblos Ulang
“Saya yakin ke saya tidak berhasil tapi mereka akan melobi partai-partai lainnya. Untuk itu kami mendesak proses penghitungan suara di PPK dihentikan sementara dan dilanjut lagi setelah PPS memasang salinan C-Hasil,” pungkasnya. (abd)