Sabtu 24 Februari 2024: Lima TPS di Kota Cirebon Gelar Coblos Ulang

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menegaskan pihaknya siap menggelar PSU atau pemungutan suara ulang.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Pemungutan suara ulang (PSU) pada lima TPS di Kota Cirebon digelar pada hari Sabtu 24 Februari 2024.
Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh jajaran KPU Kota Cirebon, mulai dari logistik hingga bimtek ulang KPPS.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menegaskan jajarannya sudah siap menggelar PSU atau pemungutan suara ulang.

Ada 5 lokasi PSU. Yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, serta TPS 17 Kelurahan Kesenden.

Untuk mengantisipasi kesalahan lagi, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan bimtek ulang kepada KPPS. Sementara terkait distribusi logistik, Mardeko mengaku baru akan dilakukan pagi ini.

“Karena jumlah TPS sedikit, jadi didistribusikan pagi hari (pagi ini, red),” terang Mardeko kepada Radar Cirebon, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Festival Durian di Cibuntu, Desa Wisata di Kuningan yang Sudah Diakui Dunia

Mardeko juga menjelaskan bahwa PSU disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terjadi pada 14 Februari lalu. Misalnya pada 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, para pemilih tidak lagi mendapatkan surat suara capres-cawapres. Hanya surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Cirebon.

Hal ini berbeda dengan PSU pada TPS 02 Kelurahan Kesambi, di mana surat suara yang dicoblos hanya surat suara capres. Sedangkan TPS 27 Kelurahan Karyamulya, surat suara yang akan dicoblos sebanyak 5 surat suara.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara serta adanya pemilih siluman.

Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Dia sebenarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.

BACA JUGA:Polresta Cirebon dan DKPP Cek Harga, Cabai Merah Besar Dijual Rp100 Ribu Per Kilogram

Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.

Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Kasus berikutnya di Kecamatan Kesambi, di mana Panwascam Kesambi merekomendasikan PSU pada TPS 002 Kelurahan Kesambi dan TPS 027 Kelurahan Karyamulya. Di dua TPS itu, ada belasan  pemilih yang semuanya tidak memiliki hak suara atau tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun difasilitasi melakukan pencoblosan.

Tag
Share