Tantangan Hak Digital

Ilustrasi--

Tantangan hukum digital lainnya seperti, penyalahgunaan identitas pribadi dan peretasan data. Contoh pada kasus Ancaman Hacker meretasan 13 juta data pengguna Bukalapak, terdapat soerang hacker dengan memakai username “Gnoticplayers” yang mengaku memegang sekitar 13 juta data pengguna Bukalapak.

BACA JUGA:Tekan Harga Beras dan Inflasi

Informasi ini dipublikasikan di situs Have I been Pwned, di situs tersebut dilaporkan belasan juta data yang dibobol dari data backup perusahaan pada Oktober 2017. Hukum digital belum mampu untuk menangani kasustersebut dan masih marak terjadi di Indonesia.

Dinamika Teknologi

Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks merupakan salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan hak digital.

Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara hukum dan realitas yang ada.

BACA JUGA:Dihantam Badai Cedera, Liverpool Hajar Luton 4-1 dan Koleksi 60 Poin

Menurut survei yang dilakukan oleh International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2023, jumlah pengguna internet di dunia mencapai 4,9 miliar orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat di masa depan.

Ketidaksesuaian Hukum

Ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi juga merupakan tantangan dalam perlindungan hak digital. Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidakmampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak digital individu.

Salah satu contoh ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi adalah dalam hal perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:Prediksi barito vs persib

Hukum pidana Indonesia tidak memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melanggar hak privasi individu.

Kasus-kasus pelanggaran hak digital seringkali sulit untuk dibuktikan di pengadilan. Hal ini disebabkan oleh sifat kejahatan siber yang bersifat abstrak dan sulit dilacak.

Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada tahun 2022, terdapat 1,5 juta kasus kejahatan siber. Namun, hanya 10 persen dari kasus tersebut yang dapat diselesaikan dipengadilan. Tantangan hak digital dalam konteks hukum pidana merupakan tantangan yangkompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan