Calon PMI yang Berangkat ke Luar Negeri Capai 10 Orang
BERI KETERANGAN: Sub Koordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH.-ABDULLAH-RADAR CIREBON
CIREBON - Setelah berakhirnya perhelatan pemilu, para calon pekerja migran Indonesia (PMI) mulai bersiap-siap untuk berangkat ke luar negeri.
Salah satu calon PMI yang diwawancarai oleh Radar menyatakan bahwa dia berencana berangkat ke Taiwan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Namun, pemberangkatannya tertunda karena menunggu selesainya pemilu, khususnya proses pencoblosan.
”Saya berencana berangkat ke Taiwan, tapi harus menunggu pemilu selesai dulu,” ungkap salah satu calon PMI yang tidak ingin disebutkan namanya.
BACA JUGA:Keluarga Terima Santunan
Aturan tersebut mengizinkan mereka untuk berangkat ke luar negeri setelah melakukan pencoblosan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Sub Koordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH, menjelaskan secara aturan maupun surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja tidak ada larangan bagi calon PMI untuk berangkat ke luar negeri sebelum pemilu.
Jika ada yang memilih berangkat setelah pemilu, mungkin itu merupakan keinginan personal atau kebijakan dari perusahaan yang akan memberangkatkan mereka.
”Secara aturan sebenarnya tidak ada larangan untuk berangkat ke luar negeri sebelum pemilu,” jelasnya.
BACA JUGA:Pekalipan Paling Pertama Rampung
Yani menambahkan bahwa Disnaker Kota Cirebon terus melayani warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
Sejak awal tahun, sekitar 10 orang telah mengurus atau menanyakan persyaratan menjadi PMI sesuai prosedur yang berlaku.
”Sejak awal tahun, sudah ada sekitar 10 orang yang mengurus persyaratan menjadi PMI,” katanya.
Menurut Yani, mengurus persyaratan ke Disnaker sangat penting, termasuk melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan mereka.