Calon PMI yang Berangkat ke Luar Negeri Capai 10 Orang
BERI KETERANGAN: Sub Koordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH.-ABDULLAH-RADAR CIREBON
BACA JUGA:PSU Gunakan “Surat Suara Khusus”
Hal ini berhubungan dengan keselamatan mereka di luar negeri.
Berangkat secara legal dan diakui negara akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan jika terjadi masalah.
Sebaliknya, jika berangkat secara ilegal, pemerintah akan kesulitan memberikan bantuan bila terjadi masalah hukum atau masalah dengan majikan.
Terutama jika perusahaan yang memberangkatkan mereka ilegal dan tidak bertanggung jawab. (abd)