Dilema Berniaga Era Online

Ilustrasi berniaga online-dokumen-net

Oleh: Siti Jubaedah

BERNIAGA menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan terus mengalami perkembangan setiap zamannya. Semakin maju zaman, tidak hanya mengubah alat transaksi, akan tetapi mengubah pula cara berniaga.

Di era revolusi industri (era 4.0) telah menciptakan sebuah wadah berniaga tersendiri dengan munculnya e-commerce. Apakah e-commerce menjadi pesaing pasar tradisional? Sudah pasti menjadi pesaing.

Namun risiko pembeli di e-commerce adalah terkadang produk tidak sesuai foto. Tidak seperti di pasar yang bisa diketahui secara langsung keadaannya. Fenomena persaingan yang terjadi di Pasar Tanah Abang memberikan gambaran, kompetisi antara pasar tradisional dan e-commerce sangat ketat.

Menjamurnya pedagang online menyebabkan menurunnya minat pengunjung di Pasar Tanah Abang. Beberapa pedagang mencoba menjual produknya secara live streaming. Kendala lainnya muncul, penonton streaming tidak begitu banyak. Bagai jatuh tertimpa tangga, sudah lapak dagangan sepi, jualan secara live streaming tidak ada penonton.

BACA JUGA:Sebatas Jalankan Tugas, Eti Tekan Surat Rekomendasi UMK 2024

Belum lagi beberapa produk kompetitor adalah barang impor dengan harga murah. Jelas banyak pembeli yang memburu barang berkualitas impor dengan harga terjangkau.

Mau melarang barang impor masuk? Sudah pasti tidak bisa dilakukan pemerintah, karena saat ini dunia telah menerapkan pasar bebas. Masa depan pedagang pasar tradisional jelas terancam, apabila pengelolaan e-commerce tidak segera diatur. Ini baru terjadi di Pasar Tanah Abang, maka hal serupa memungkinkan terjadi di pasar-pasar di kota/kabupaten lainnya.

Menjadi dilema jika e-commerce dihapus karena berimbas pada lapangan kerja yang semakin terbatas menyebabkan angka pengangguran naik.

Padahal pemerintah sedang gencar mencanangkan kolaborasi ekonomi kreatif dan ekonomi digital, untuk menekan angka pengangguran.

BACA JUGA:DPRD Kuningan Kritik Alokasi Anggaran Pontren

Di satu sisi, imbas e-commerce menyebabkan pasar tradisional beserta ekonomi penunjang sekitarnya menjadi sepi. Problematika tersebut perlunya mendapat perhatian serius pemerintah. Saat ini, telah ada tiga kebijakan yang masih digodok pemerintah di antaranya:

Pertama, pelarangan harga jual barang khusus impor di bawah US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta).

Kedua, platform digital impor maupun lokal diberikan tarif pajak yang sama. Hal ini bisa dilakukan demi menjaga produk lokal bisa bersaing dengan barang impor.

Sebagaimana salah satu fungsi pajak adalah sebagai regulerend/ fungsi pengatur, yaitu fungsi untuk mengatur barang impor yang dapat mengancam eksistensi produk dalam negeri melalui pajak barang impor.

Tag
Share