DPRD Kuningan Kritik Alokasi Anggaran Pontren

Wakil ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih menyoroto alokasi anggaran buat pondok pesantren dalam APBD 2024-dokumen -Radar Cirebon

KUNINGAN - APBD Tahun 2024 Kabupaten Kuningan menjadi sorotan wakil rakyat dari Partai Kebangkitan bangsa (PKB). Salas satunya, terkait anggaran yang dialokasikan untuk pondok pesantren.

" Sebab pada Februari 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren resmi ditetapkan," tegas Ujang Kosasih, selaku Wakil Ketua DPRD Kuningan.

Ia pun mengaku tidak tahu, terkait  Perbup Pondok Pesantren itu sudah dibuat atau belum. Meski memang, sejauh ini belum ada informasi pasti soal turunan regulasi tersebut melalui peraturan bupati (perbup).

BACA JUGA:Cetak Siswa Berprestasi, Guru SMA Islam Al Azhar Diberi Penghargaan

Ketua DPC PKB menyebut, perbup sendiri merupakan tindak lanjut atas penetapan perda tentang fasilitasi pondok pesantren. Sebab, perbup ini akan mengatur lebih teknis soal anggaran yang dialokasikan untuk pondok pesantren.

“Selain alokasi untuk pesantren, pemerintah juga mesti memberi atensi khusus bagi guru ngaji. Sebab idealnya, APBD itu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kalau memberikan perhatian justru semakin lama makin naik,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran untuk insentif guru ngaji itu semakin berkurang dari tahun sebelumnya. Hal tersebut akan menjadi atensi serius fraksi PKB, dalam menganalisa rancangan APBD 2024.

BACA JUGA:Proses PAW Hj Amenah Mandeg, Iis : Jangan Ada yang Halangi

“Kemudian yang perlu disikapi lagi, bagaimana atensi dari APBD 2024 terhadap kewajiban pemerintah yang selama ini tidak diberikan langsung alokasi yang maksimal untuk gaji pegawai maupun TPP ASN. Selama ini kita selalu mengalokasikan anggaran itu hanya 9 bulan, nah kita akan mengawal itu sehingga nanti muncul APBD yang memberi perhatian soal belanja wajib untuk gaji dan tunjangan pegawai alokasinya hingga 14 bulan,” bebernya.

 Ujang pun menyoroti pula soal belanja pemerintah yang kerap menjadi persoalan setiap tahun. Misalkan saja tentang BPJS, pemda sempat memiliki hutang menumpuk akibat tidak ada pembayaran. Kemarin saat tunda bayar tahun 2022, tunggakan BPJS itu angkanya mencapai Rp39 miliar lebih. Hal seperti ini tidak boleh terulang, sehingga pemerintahan hari ini tidak boleh memberikan warisan hutang, walaupun hutang itu bisa saja diselesaikan.**

 

Tag
Share