Tiga Pekan, Polisi Amankan Puluhan Orang

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno menunjukkan sajam yang diamankan berserta para pelaku yang hendak tawuran konten, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Selama tiga pekan, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon berhasil gagalkan delapan kali aksi tawuran di Kabupaten Cirebon. Sedikitnya, ada puluhan orang telah diamankan dan berikan pembinaan oleh petugas kepolisian. 

Dari sekian banyaknya orang yang diamankan itu, 8 orang ditahan karena terbukti membawa dan memiliki senjata tajam (sajam), dengan tujuan untuk melukai orang lain. Sedangkan selebihnya, dilakukan pembinaan.

“Yang kita proses ada 8 orang terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan sajam. 8 orang terdiri dari 4 dewasa dan 4 anak-anak. Sementara 36 orang dilakukan pembinaan. Diantaranya 9 kategori dewasa, dan 28 masih anak-anak,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada awak media.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi berhasil menyita 17 buah sajam dari berbagai jenis. “Mereka itu berhasil kita amankan dari Wilayah Susukan, Klangenan, Plumbon, Plered, Depok, Pasaleman, dan Dukupuntang,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Logistik Pemilu

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Sumarni, puluhan orang yang diamankan itu berawal saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Cirebon, baik secara langsung, maupun patroli cyber. Petugas kemudian menerima laporan dari masyarakat,  bahwa di sejumlah titik kerap terjadi tawuran. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi sejumlah titik tersebut. Dari situ, sambung Kombes Sumarni, sejumlah orang yang hendak tawuran itu diamankan ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka janjian di media sosial, hendak tawuran konten. Tapi berhasil digagalkan oleh kami,” terangnya.

Menurutnya, kebanyakan dari mereka yang diamankan masih berstatus pelajar. “Setelah berhasil diamankan, yang terbukti memiliki dan menguasai sajam, dijerat dengan pasal  2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya. 

Sementara, lanjut Kombes Sumarni, mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, diberikan pembinaan oleh petugas. “Orang tuanya kita undang dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu,” pungkasnya. (cep) 

Tag
Share