Kampanye Sebatas Pasang APK, Blusukan dan Pertemuan Terbatas

Kampanye Pemilu 2024 di mulai hari ini, Selasa (28/11)-dokumen-Radar Cirebon

CIREBON - Walapun mulai hari ini, Selasa (28/11) sudah masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 204, tetapi para peserta Pemilu belum bisa menggelar rapat umum. Jadi, kampanya hanya sebatas pemasang alat peraga kampanye (APK), blusukan dan pertemuan terbatas di gedung.

Untuk rapat umum atau gelaran kampanye terbuka di lapangan, akan digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024. Dan untuk menentukan rapat terbuka, rencananya KPU akan mengundang parpol untuk membahas jadwal rapat umum.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA. Kata Sopidi mengatakan,   kampanye akbar di Kabupaten Cirebon dibagi tiga zona. Wilayah Timur, Wilayah Tengah, dan Barat.  Mengenai titik kampanye untuk pemasangan APK, ia mengatakan saat ini boleh dilakukan di 40 kecamatan.

BACA JUGA:Sebatas Jalankan Tugas, Eti Tekan Surat Rekomendasi UMK 2024

Misalnya, di sepanjang wilayah Kecamatan Sumber, sepanjang Kecamatan Weru, dan seterusnya dibebaskan, sepanjang tidak melanggar ketentuan.

"KPU juga memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi berupa baliho dengan jumlah 1 buah dalam 1 media dan untuk seluruh pasangan calon, seluruh parpol peserta pemilu, dan seluruh calon anggota DPD yang dipasang di Kecamatan Sumber," tandasnya.

BACA JUGA:DPRD Kuningan Kritik Alokasi Anggaran Pontren

 Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023. Berlangsung 75 hari, yakni hingga tanggal 10 Februari 2024, meliputi kampanye Pilpres dan Pileg untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menambahkan,  saat ini kampanye terbatas masih kepada rapat terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, atau blusukan. Jadi kalau saat ini ada capres datang ke Kota Cirebon, maka hanya pertemuan terbatas atau blusukan. Itu bisa, masih kategori terbatas.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat mengatakan pihaknya  akan mengawasi anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menjadi peserta Pemilu 2024. “(Anggota DPRD peserta Pemilu, red) itu juga menjadi perhatian kita. Jadi jangan sampai reses yang menggunakan fasilitas negara namun ada kampanyenya, itu tidak boleh," ujarnya.

Para ASN, sambung dia dilarang terlibat apapun dalam kampanye. Termasuk dalam hal penggunaan medsos. “Kita tidak ada patroli siber, namun pemantauan sosmed tetap kita lakukan sehingga kita bisa tahu mana ASN yang terlibat kampanye atau tidak," tuturnya.**

 

Tag
Share