Ketua KPU Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ini Sanksinya
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.-dokumen jpnn-radar cirebon
BACA JUGA:Aktivitas Galian C Berhenti
Dia menambahkan, dalam PKPU 19/2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres disebutkan, BA penerimaan pendaftaran seharusnya diterbitkan di hari yang sama saat calon mendaftar. Selain itu, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dipandang seharusnya memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal capres-cawapres.
Karena, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90-PUU/XXI/2023 yang memasukkan aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres.
“Tapi, Ketua KPU terbukti tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dalam rangka perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK 90," beber Raka Sandi.
“Oleh karena itu, ke depan para Teradu agar lebih cermat melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," tandasnya.
BACA JUGA:Tekan Harga, Disperindag Gencarkan Operasi Pasar
HARUSNYA DIBERHENTIKAN
Aktivis Pro-Demokrasi, Azwar Furqudyama, angkat bicara ihwal keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Azwar merasa bersyukur DKPP masih menggunakan hati nurani dalam menangani laporan tersebut. Namun, Azwar merasa, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Hasyim dari Ketua KPU.
“Saya kan sebagai salah satu prinsipal ya, kita waktu itu yang gugat semua komisioner KPU. Tuntutan kita sebenarnya jelas, kalau dia melanggar kode etik, kita meminta waktu itu agar semua anggota KPU diberhentikan dari keanggotaannya," terang Azwar saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Senin 5 Februari 2024.
Azwar menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya didasari atas kejanggalan dalam pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023. Padahal, sambungnya, PKPU belum mengakomodir putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar cawapres.
BACA JUGA:Tahun Politik: DPRD Majalengka Pastikan Tugas dan Fungsi Tetap Berjalan
“Sehingga para hakim di DKPP alhamdulillah masih gunakan hati nuraninya, kemudian menghukum hari ini semua anggota KPU melanggar kode etik. Sebagai prinsipal ada satu yang saya sayangkan, tuntutan kita maksimalnya seharusnya mereka (komisioner KPU) diberhentikan, bukan hanya lagi teguran," jelas Azwar, dikutip dari RMOL.
Apalagi, kata Azwar, para Komisioner KPU bukan kali pertama terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan begitu, dia merasa, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Cs bukan lagi peringatan keras, melainkan diberhentikan.
“Harusnya sekarang karena terang-terangan keputusan hakim, dia sudah dinyatakan melanggar kode etik, harusnya diberhentikan dong. Itu saja yang buat saya agak kecewa," ujarnya. (ant/jpnn/rm/rc)