Pihak Pengembang Dituding Miskin Tanggung Jawab

BERI PENJELASAN: Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon, Dra Kartikasari MM menjelaskan terkait delapan perumahan yang menyerahkan PSU sepihak ke DPKPP, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kerap kali mendapat keluhan. Persoalan itu tak jauh seputar aset pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon yang tidak terurus. 

Awal tahun 2024, DPKPP dibebankan delapan pelimpahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) atau aset perumahan secara sepihak. Pelimpahan itu dilakukan oleh warga. Bukan pihak pengembang. 

“Itu dapat diartikan bahwa pengembang di Kabupaten Cirebon miskin tanggung jawabnya. Kenapa demikian, karena banyak pengembang tak menyerahkan aset perumahan. Kalaupun ada, hanya beberapa saja,” kata Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon Dra Kartikasari MM, Senin (5/2).

Diakui perempuan yang akrab disapa Ika itu, sejak dirinya ditugaskan sebagai sekretaris DPKPP tren-nya banyak penyerahan aset secara sepihak. Menurutnya, pelimpahan aset sepihak itu menyasar ke semua perumahan, baik subsidi maupun komersil. 

BACA JUGA:Petani Tebu Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Setidaknya ada sanksi diberlakukan, ketika dilapangan terjadi kasus demikian. Idealnya, pihak pengembang itu, ditekankan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai,” katanya. 

Dijelaskan, delapan perumahan dimaksud diantaranya, Perum Talaga Sakinah 1 dan 2, Taman Perumnas Griya Plumbon Indah, Perumahan Panorama Bumi Pasalakan, Mutiara Pasalakan 1 dan 2 serta Vila Intan, serta Taman Pulo Mas. 

“Pelimpahan aset sepihak dilakukan karena banyak faktor. Mulai belum tuntasnya persyaratan administrasi, padahal syarat administrasi itu menjadi keharusan ketika ingin menyerahkan asetnya,” bebernya.

Atau, kata Ika, karena adanya persoalan teknis diinternalnya. Seperti ditinggal oleh pengembangnya, sementara kewajibannya belum terselesaikan. Kalau ditinggalkan, biasanya ada persoalan sehingga tidak bisa diteruskan. “Entah karena manajemennya bubar. Pimpinannya meninggal dan lain-lain,” imbuhnya.  

BACA JUGA:Terungkap, Raperda PBB Rampung dalam 2 Minggu

Untuk itu, Ika menekankan jajaran diinternalnya untuk mulai selektif, manakala ada permohonan pembukaan perumahan baru, agar melihat trackrecordnya. 

“Kenapa ini belum diselesaikan, dia bisa buka lagi. Ini harus ada sanksi. Karena kasus begini engga hanya dilakukan oleh pengembang perumahan subsidi saja. Perumahan elit juga ada,” tandasnya. 

Dijelaskannya, jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon mencapai ratusan tepatnya ada di angka 550 perumahan. Namun, kebanyakan belum melakukan penyerahan aset. Aset perumahan yang telah diserahkan, jumlahnya di bawah 100 tepatnya ada 91 perumahan. 

“83 perumahan yang PSU nya diserahkan oleh pengembangnya. Sisanya diserahkan sepihak oleh warganya tanpa ada pengembangnya,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share