Terungkap, Perda PBB Rampung dalam 2 Minggu

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

CIREBON - Kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun buku 2024 di Kota Cirebon berasal dari Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda ini disetujui setelah melalui kesepakatan antara DPRD Kota Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) dan tim Asistensi Pemkot Cirebon.

Pansus yang membahas Perda PDRD pada saat itu terdiri dari seluruh anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, termasuk Ketua Pansus, dr Doddy Aryanto, dan sembilan anggota Komisi II lainnya.

Dalam Perda tersebut, tidak hanya mengatur soal PBB-P2. Terdapat 14 jenis pajak serta 3 jenis retribusi yang termasuk di dalamnya.

BACA JUGA:Makan Seafood Banyak Hadiah

Mayoritas mengalami kenaikan karena regulasi dari pemerintah pusat mengatur demikian.

Ketua Pansus PDRD, dr. Doddy Aryanto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif sejumlah jenis pajak dan retribusi tersebut tidak berarti pansus meloloskan kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dikelola pemerintah daerah, termasuk PBB-P2, begitu saja saat pembahasan.

“Bukan sekadar meloloskan, tetapi posisi draft raperda baru kami terima menjelang akhir tahun 2023, dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun,” ujar Doddy.

Meskipun demikian, pihaknya bersyukur karena pembahasannya dilakukan secara komprehensif dalam waktu yang singkat.

BACA JUGA:Dewan Dinilai Kurang Peka  

Setiap pembahasan selalu dihadiri oleh tim asistensi dan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pajak dan retribusi. 

Sehingga hasilnya bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu.

“Masalah muncul saat perda ini mulai berlaku pada 5 Januari dan harus segera diterapkan, namun ruang sosialisasinya sangat singkat. Kami meminta pemkot untuk lebih menggencarkan sosialisasi,” tambahnya.

Selain itu, dengan adanya Perda PDRD baru ini, pemkot berharap dapat memperkuat kekuatan fiskalnya.

Tag
Share