Terungkap, Perda PBB Rampung dalam 2 Minggu

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

BACA JUGA:FGD Soroti Peran Bawaslu, dan DKPP

Untuk mencapai hal ini, masyarakat dan wajib pajak akan dikenakan beban tambahan.

Menanggapi hal ini, Doddy mengakui bahwa mereka bersama pemkot telah menghitung potensi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh Pemkot Cirebon pada tahun 2024.

Termasuk target PBB-P2 yang naik dari Rp35 miliar menjadi Rp70,4 miliar.

“Prinsip dasarnya, segala yang berkaitan dengan beban tambahan pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat ekonomi tidak mampu. Terdapat klasifikasi wajib pajak yang harus diperbarui sesuai dengan kondisi eksisting,” katanya.

BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Kuningan Terima Predikat Desa Mandiri

Misalnya, saat membahas PBB-P2, pihaknya menekankan bahwa hanya 30 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas yang akan mengalami kenaikan signifikan.

Sedangkan 70 persen masyarakat ekonomi menengah ke bawah tidak akan terkena kenaikan.

“Data terkait klasterisasi wajib pajak tidak diuraikan secara detail saat pembahasan. Kami percayakan pada data yang menunjukkan bahwa 70 persen masyarakat tidak akan mengalami kenaikan signifikan, sementara 30 persen akan mengalami kenaikan, sesuai dengan pendataan yang dilakukan oleh pemkot,” paparnya.

Klasifikasi tersebut mengacu pada zona dan klaster yang menentukan lokasi dan zona mana yang tidak akan mengalami kenaikan PBB secara signifikan.

BACA JUGA:Stok Beras Aman hingga Lebaran

Kesimpulannya, pihaknya merasa kurang siap karena data detail berada di tangan pemkot.

“Namun, kamin yakin bahwa masalah yang muncul dapat diselesaikan melalui ruang konsultasi dan pendapat,” pungkasnya. (azs)

Tag
Share