Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon Molor Dua Tahun, Bupati Yakin Beres sebelum Lengser

Bupati Imron meyakini Perda RTRW akan rampung sebelum ia lengser pada Mei mendatang.-dok radar cirebon-radar cirebon

CIREBON- Investasi di Kabupaten Cirebon jalan di tempat. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya belum kunjung disahkannya revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon.

Ya, sudah dua tahun terakhir pengesahan revisi Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) tak kunjung selesai. Hal inilah yang membuat banyak investor tak tertarik masuk Kabupaten Cirebon. Mereka masih menunggu perkembangan dan kejelasan dari pengesahaan revisi Perda RTRW.

Terkait hal ini, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg optimistis revisi Perda RTRW bisa rampung sebelum ia lengser atau akhir masa jabatan (AMJ) pada 17 Mei 2024 mendatang.

Kata Bupati Imron, revisi Perda RTRW merupakan pekerjaan rumah yang akan ia prioritaskan untuk segera dirampungkan.

BACA JUGA:KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara

“Prosesnya kan di DPRD. Tentunya kita mendorong agar ini bisa segera selesai dan disahkan. Ini sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Cirebon," terangnya, Selasa 30 Januari 2024.

Sementara Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan RTRW merupakan pintu masuk investasi.

Karena itu, jika perdanya belum selesai, otomatis hal tersebut berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon. “RTRW kan pintu masuk investasi," ujar Dede, Selasa 30 Januari 2024.

Ia mengatakan investasi sangat erat kaitannya dengan RTRW. “Untuk jumlah investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon baik PMA atau PMDN itu rilisnya nanti dari provinsi. Awal Februari nanti disampaikan. Nanti bisa dilihat apakah ada penurunan atau tidak sehingga bisa difatsirkan apakah RTRW ini berdampak tidak pada investasi," imbuhnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Perkosa Anak Didik

Untuk mendorong dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik di Pemkab Cirebon, kata Dede, selain membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP juga membuka layanan melalui MPP digital.

“Investor maupun masyarakat yang tidak bisa langsung datang ke kantor, bisa mengakses layanan lewat MPP digital. Ini untuk mendekatkan layanan baik terkait perizinan investasi ataupun lainnya kepada masyarakat," tandasnynya. (dri)

Tag
Share