Kejaksaan Bantu Tagih Kredit Macet
PENDAPAT AHLI: Akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr Editya Nurdiana MM menanggapi kondisi yang kini sedang membelit Perumda BPR Bank Cirebon. Yakni, kredit macet hingga tembus Rp20 miliar dan NPL dua digit.-ABDULLAH-RADAR CIREBON
“Kita tidak tahu masalahnya seperti ada di dalamnya, dan itu bisa dibuktikan ketika ada audit keuangan kenapa NPL tinggi,” ujarnya.
Namun demikian, Editya menilai tidak bisa semua disalahkan kepada debitur. “Apakah penyebab NPL tinggi karena kondisi ekonomi tidak baik atau bisa jadi penyebab lain NPL tinggi. NPL paling buruk itu 5 persen, kalau lebih dari itu maka buruk sekali, maka dari itu bank mesti selektif memberikan kredit,” tegasnya
Dosen Fakultas Ekonomi ini justru mempertanyakan dari berbagai poduk kredit di Bank Cirebon, kredit jenis apa yang menyebakan NPL itu tinggi.
“Apakah kredit usaha rakyat dan kredit konsumer. Jadi NPL tinggi dari produk apa dan harus ditanyakan ke bank Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA:Ada Kenaikan Rp70 Miliar Dibanding Tahun Lalu
Tidak hanya itu, Editya juga menyentil OJK untuk bisa membantu penyelesaikan persoalan NPL yang tembus 2 digit. Selain OJK mengatur regulasi yang berkaitan dengan industri jasa keuangan, OJK juga bisa menjalankan fungsinya mengawasi.
“Sebagai dorongan moral maka OJK mesti turun. NPL tinggi berarti bank kurang sehat, kalau belum dikatakan tidak sehat maka OJK membantu bagaimana supaya NPL itu sedikit demi sedikit menurun,” ungkapnya.
Ia justru mempertanyakan karena dalam regulasi belum menemukan instrumen penegak hukum membantu menagih utang.
BACA JUGA:Tersesat di Gunung Pangrango, 13 Pendaki Ditemukan Selamat oleh Tim SAR
Bisa saja mungkin bentuk dari kerjasama secara internal, namun secara regulasi dirinya belum menemukan boleh atau tidak. Karena yang mengatur tentang hak debitur dan kreditur bukan melibatkan penegak hukum, berbeda ketika terjadi pelanggaran hukum penegak hukum dilibatkan.
“Kejaksaan jangan diposisikan sebagai debt collector. Tidak bisa aparat negara difungsikan sebagai debt collector. Jangan jadukan kejaksaan sebagai debt collector,” pungkasnya. (abd)