Kejaksaan Bantu Tagih Kredit Macet

PENDAPAT AHLI: Akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr Editya Nurdiana MM menanggapi kondisi yang kini sedang membelit Perumda BPR Bank Cirebon. Yakni, kredit macet hingga tembus Rp20 miliar dan NPL dua digit.-ABDULLAH-RADAR CIREBON

CIREBON - Kejaksaan Negeri Cirebon menjadi pihak yang membantu menagih kredit macet dari nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Kasie Intel kejaksaan Negeri Cirebon, Selamet Haryadi SH di sela-sela menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Senin (29/1) mengakui hal itu.

Dijelaskan, kejaksaan diminta untuk membantu menagih kredit macet kepada nasabah BPR Bank Cirebon.

“Memang sudah ada permintaan kepada kami, dan surat kuasa ke Kejaksaan Negeri Cirebon selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)  untuk membantu penagihan terhadap tunggakan kredit nasabah terhadap Bank Cirebon,” ujarnya.

Intinya, lanjut Selamet, saat ini sudah dilaksanakan proses penagihan oleh Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam membantu proses penagihan kredit macet tersebut. 

BACA JUGA:UGJ Rekrut Dosen Baru

Tentang kemungkinan agunan dari debitur bisa dilelang, Selamet menegaskan Kejaksaan tidak sampai ke sana, karena itu kewenangan pihak bank, “Kami hanya membantu proses penagihannya, tapi kalau ada bau tindak pidana maka bisa kita proses,” ujarnya.

Sementara itu Akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr Editya Nurdiana MM menanggapi kondisi yang kini sedang membelit Perumda BPR Bank Cirebon. Yakni, kredit macet hingga tembus Rp20 miliar dan NPL dua digit. 

Ia mengatakan, NPL normal maksimal itu 5 persen, artinya ketika di atas 5 itu ada sesuatu dan faktornya banyak, seperti infllasi dan resesi. 

BACA JUGA:Koperasi Kodim 0614/ Kota Cirebon Miliki Kantor Baru

Namun demikian, kata Editya, tingginya NPL ini bisa saja disebabkan ada mal (kesalahan) penyaluran kredit kepada calon debitur. 

“Justru yang menjadi catatan adalah analis saat memberikan kredit yang menyebabkan kredit macet,” katanya. 

Terkait kredit macet berdampaik bagi penarikan dana Tabungan Anak Sekolah (TAS), Editya menegaskan tidak korelasinya.

Menurutnya penarikan dana tabungan TAS tidak ada relevansinya dengan kredit macet, apalagi TAS itu adalah tabungan berencana untuk melanjutkan Pendidikan.  Sehingga tidak ada korelasinya dan tidak berpengaruh terhadap likuiditas. 

BACA JUGA:Puluhan Siswa Purwa Caraka Music Studio Siap Tampil dalam “Collaboration Ini Music”

Tag
Share