Serikat Pekerja Sesalkan Sekda, Merugikan Buruh Untungkan Pengusaha
Ilustrasi-eep-Radar Cirebon
CIREBON - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Agus Mulyadi MSi tentang besaran upaya minimum kota (UMK) tahun 2024 mengacu sesuai peraturan perundang-undangan, langsung menuai reaksi dari serikat pekerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul kepada Radar menyesalkan pernyataan sekda tentang UMK 2024 agar mengacu perundang undangan.
Mestinya, sebelum menyampaikan statemen tersebut sekda dialog dengan serikat pekerja. Karena PP Nomor 51/2023 sangat merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha.
BACA JUGA: Bupati Majalengka Bangun 1.324 Ruang Kelas
"Sekda mestinya dialog dulu dengan kita," sesalnya.
Harusnya, kata Andi, sekda mencermati PP No.52/2023 sebelum menyampaikan statemen. Karena dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2024, ada sesuatu yang janggal.
“Rumusnya disitu disinggung besaran alpha 0,15 persen. Itu acuannya dari mana. Besaran 0,15 persen itu kami anggap terlalu kecil, sehingga berpengaruh terhadap besaran kenaikan UMK. Besaran alpha 0,15 persen itulah yang kami pertanyaan saat rapat pleno penentuan UMK tahun 2024," beber Andi.
Kenaikan UMK yang hanya 3,11 persen, menurut Andi, seakan sudah dikunci sejak awal oleh pemerintah melalui PP Nomor 51/2023, sehingga tidak bisa berubah.
BACA JUGA:Evaluasi Penyertaan Modal ke Bank Cirebon
"Kalau sudah ditentukan kenaikan hanya 3,11 persen, buat apa ada rapat pleno Depeko (dewan pengupahan kota, red). Langsung saja kementerian tenaga kerja mengirimkan besaran kenaikan UMK 2024, kalau di rapat Depeko tidak bisa berubah besaran kenaikan UMKnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen.
Andi menyayangkan untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya hanya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09. Adapun UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.526,60.
BACA JUGA:Ketua Gerindra Kuningan Janji Menangkan Iwan Bule di Pileg 2024
"Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen. Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen," kata Andi M Rosul. (abd)