Evaluasi Penyertaan Modal ke Bank Cirebon

DENGAR PENDAPAT: Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bersama Perumda BPR Bank Cirebon.-ist-

CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon.

Hasil evaluasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 tersenut, beberapa amanat penyertaan modal pemerintah daerah (PMPD) kepada BPR Bank Cirebon, belum terealisasi sesuai dengan tahapan yang ditekankan di dalam pasal-pasal perda tersebut.

Sehingga, DPRD berencana untuk melakukan pencabutan Perda Nomor 12/2021, untuk kemudian diubah dengan perda yang baru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon, dari total PMPD yang direncanakan dikucurkan ke Perumda Bank Cirebon sebesar Rp50 miliar, belum bisa terpenuhi sebesar Rp32 miliar.

BACA JUGA: Bupati Majalengka Bangun 1.324 Ruang Kelas

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal-pasal di Perda ini, secara bertahap dari APBD 2021 hingga 2025,” terangnya.

Yakni, pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4 miliar. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5 miliar, pada APBD 2023 sebesar Rp6 miliar, APBD 2024 sebesar Rp8 miliar, dan APBD sebesar Rp9 miliar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat perda baru menggantikan perda lama.

“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Sertijab Kepala Daerah akan Dimulai dari Kuningan

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat perda.

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan perda. Maka, kami merekomendasikan agar perda dicabut, dan mengusulkan perda baru pada propemperda 2024,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon dr Doddy Ariyanto MM merekomendasikan agar mencabut perda sebelumnya, dan menyusun perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, inisiasi BC tidak ada,” katanya.

Tag
Share