Siapkan Rp5,1 Miliar untuk Banpol

BEBERKAN DATA: Analis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol, Asep Achmad SIP menunjukkan data Banpol untuk delapan parpol yang duduk di DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. -SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

SUMBER-Alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun 2024 di angka Rp5,1 miliar. 

Nilai tersebut sama dengan banpol 2023 lalu, yang diperuntukkan bagi delapan parpol yang memperoleh kursi di parlemen, dengan besaran Rp5 ribu per suara. 

Pencairan keuangan  tahun 2024 itu rupanya bisa dipercepat. Syaratnya, SPJ delapan parpol selesai di 31 Januari 2024. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cirebon pun telah mengingatkan partai politik (parpol) penerima hibah banpol untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan atau SPJ. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Dra Ita Rohpitasari mengaku, sudah mengedarkan surat, bahwa parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu, sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA:Jajaran Direksi PT MMKSI Berganti, Berharap Kinerja Meningkat

“Ketentuan itu sesuai arahan Kemendagri Nomor : 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023,”  kata Ita kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1).

Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri bahwa partai politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik,” terangnya.

Sehingga, lanjut Ita, parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK. 

BACA JUGA:12.276 Guru P1 Belum Dapat Penempatan

“Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024,” katanya. 

Selain itu, masih kata Ita, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024. 

Pemerintah kabupaten pun diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024 pada triwulan l. 

“Kalau SPJ nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK,” imbuhnya.

Tag
Share